Tak Ada Maklum Lagi! Lebihi Jam Operasional Tempat Usaha Akan Disegel

Tempat usaha yang masih beroperasi melebihi jam operasional pukul 18.00 WIB akan disegel.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 19:28 WIB
Tak Ada Maklum Lagi! Lebihi Jam Operasional Tempat Usaha Akan Disegel
Ilustrasi - Salah satu tempat usaha disegel. (Antara)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada para pelaku usaha pariwisata, hiburan dan restoran serta kedai kopi untuk mematuhi maklumat Wali Kota Bekasi. Sebab, jika tidak tindakan tegas akan dilakukan.

Tindakan tegas itu berupa penyegelan tempat usaha mulai malam ini. Tempat usaha yang masih beroperasi melebihi jam operasional pukul 18.00 WIB dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.

"Kemarin malam kita hanya memberikan peringatan, itu hanya satu kali. Kita maklum karena maklumat pembatasan operasional tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB baru berlaku, tapi jika malam ini masih kami temukan akan ada tindakan tegas," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, saat dihubungi Sabtu (3/10/2020).

Abi menyampaikan, kekuatan penuh aparat gabungan akan melakukan operasi mulai sore ini. Sedikitnya terdapat 432 personel Satpol PP yang akan operasi di wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga:Terungkap, Ini Motif Rafi Diculik dan Disekap di Apartemen Mutiara Bekasi

"56 kelurahan dari 12 kecamatan ini akan kami sisir, terutama lokasi-lokasi yang menjadi objek kumpul atau nongkrong muda mudi dan warga masyarakat Kota Bekasi," kata dia.

Aparat Satpol PP DKI Jakarta menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2020). [Ist]
Ilustrasi - Aparat Satpol PP DKI Jakarta menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2020). [Ist]

Menurut Abi, Pemkot Bekasi tidak main-main dalam melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Atas hal demikian pula diperlukan sinergitas antara para pelaku usaha dan warga Kota Bekasi.

"Kami juga terbuka apabila masyarakat mengetahui lokasi usaha yang masih tetap beroperasi di atas pukul 18.00 WIB. Nanti akan saya kirimkan petugas untuk melakukan penindakan," ucapnya.

Sementara itu, Abi juga mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak memberikan pelayanan makan di tempat.

Baca Juga:Bukan Keluarga, Ini Klaster Terbanyak Penyumbang Kasus Covid-19 di Bekasi

Jika para PKL tetap buka bukan berarti bisa melayani makan di tempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak