Tak Ada Maklum Lagi! Lebihi Jam Operasional Tempat Usaha Akan Disegel

Tempat usaha yang masih beroperasi melebihi jam operasional pukul 18.00 WIB akan disegel.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 19:28 WIB
Tak Ada Maklum Lagi! Lebihi Jam Operasional Tempat Usaha Akan Disegel
Ilustrasi - Salah satu tempat usaha disegel. (Antara)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada para pelaku usaha pariwisata, hiburan dan restoran serta kedai kopi untuk mematuhi maklumat Wali Kota Bekasi. Sebab, jika tidak tindakan tegas akan dilakukan.

Tindakan tegas itu berupa penyegelan tempat usaha mulai malam ini. Tempat usaha yang masih beroperasi melebihi jam operasional pukul 18.00 WIB dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.

"Kemarin malam kita hanya memberikan peringatan, itu hanya satu kali. Kita maklum karena maklumat pembatasan operasional tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB baru berlaku, tapi jika malam ini masih kami temukan akan ada tindakan tegas," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, saat dihubungi Sabtu (3/10/2020).

Abi menyampaikan, kekuatan penuh aparat gabungan akan melakukan operasi mulai sore ini. Sedikitnya terdapat 432 personel Satpol PP yang akan operasi di wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga:Terungkap, Ini Motif Rafi Diculik dan Disekap di Apartemen Mutiara Bekasi

"56 kelurahan dari 12 kecamatan ini akan kami sisir, terutama lokasi-lokasi yang menjadi objek kumpul atau nongkrong muda mudi dan warga masyarakat Kota Bekasi," kata dia.

Aparat Satpol PP DKI Jakarta menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2020). [Ist]
Ilustrasi - Aparat Satpol PP DKI Jakarta menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2020). [Ist]

Menurut Abi, Pemkot Bekasi tidak main-main dalam melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Atas hal demikian pula diperlukan sinergitas antara para pelaku usaha dan warga Kota Bekasi.

"Kami juga terbuka apabila masyarakat mengetahui lokasi usaha yang masih tetap beroperasi di atas pukul 18.00 WIB. Nanti akan saya kirimkan petugas untuk melakukan penindakan," ucapnya.

Sementara itu, Abi juga mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak memberikan pelayanan makan di tempat.

Baca Juga:Bukan Keluarga, Ini Klaster Terbanyak Penyumbang Kasus Covid-19 di Bekasi

Jika para PKL tetap buka bukan berarti bisa melayani makan di tempat.

"Harus dibungkus, tidak boleh makan ditempat, ini khusus PKL. Beda dengan pengusaha yang membuka usaha di ruko atau toko," tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata.

Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam.

Atas dasar itu, Rahmat mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Yacub)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Yacub)

Rahmat menjelaskan, bagi pengusaha pariwisata dan hiburan malam seperti, Pub, Karaoke, Panti Pijat/Spa, Diskotik operasionalnya diubah.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatasi sampai pukul 23.00 WIB, kini selasar dengan kebijakan yang telah diambil oleh DKI Jakarta, Depok dan Bogor yaitu pukul 18.00 WIB.

Maklumat yang ia keluarkan ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak