![Ilustrasi aplikasi TikTok. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/03/04/95536-aplikasi-tiktok.jpg)
Sementara itu Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya diwaktu dan tempat yang sama mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepada Kenneth, ia menyimpulkan motif pelaku hanya untuk menambahkan followers pada akun media sosial pelaku.
"Motifnya hanya untuk tambah followers. Dia memang sudah merencanakan pembuatan konten video tersebut," kata Ulung.
4. Dijerat UU ITE
![Ilustrasi aplikasi TikTok. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/03/04/96882-aplikasi-tiktok.jpg)
Ulung mengatakan latarbelakang musik DJ, yang ada dalam video yang di buat pelaku juga telah terbukti hasil editan. Dalam kasus ini penyidik kepolisian terapkan pasal ITE terhadap pelaku yang kesehariannya diketahui sebagai salah satu mahasiswa di Kota Bandung.
Baca Juga:Browsing History Tidak Bisa Diklaim Data Pribadi, Ini Penjelasannya
"Yang kita terapkan yakni pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun," pungkasnya.