4 Fakta Kenneth William Hina Masjid Persis, Minta Maaf ke Umat Islam

Dia unggah hinaan itu di akun tiktok @kenwilboy.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 Oktober 2020 | 06:55 WIB
4 Fakta Kenneth William Hina Masjid Persis, Minta Maaf ke Umat Islam
Pemilik akun tiktok @kenwilboy, yang bernama lengkap Kenneth William, meminta maaf atas video konten tiktoknya, yang menyinggung tempat ibadah umat Islam di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10/2020)

"Saya Kenneth William, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam dan kepada Persis, dan kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di tiktok kemarin, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Kenneth, saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, dengan menggunakan baju tahanan, Senin (5/10/2020).

2. Khilaf

Kenneth yang saat ini berstatus sebagai tahanan, mengaku khilaf atas konten video tiktok yang diunggahnya kemarin. Ia menegaskan tidak ada yang menyuruhnya untuk membuat konten tersebut.

"Saya cuman khilaf, iseng, maaf. Enggak ada (yang nyuruh), sama sekali enggak. Hanya iseng. Padahal saya tuh tidak punya mimpi seperti ini. Saya paham banget saya bersalah dan menyinggung banyak orang. Padahal tuh saya punya mimpi dari dulu, saya pengen suatu saat bisa bukan terkenal dengan cara yang seperti ini tapi dengan yang mengharumkan bangsa," ucapnya.

Baca Juga:Browsing History Tidak Bisa Diklaim Data Pribadi, Ini Penjelasannya

3. Kumpulkan follower

Ilustrasi aplikasi TikTok. [Shutterstock]
Ilustrasi aplikasi TikTok. [Shutterstock]

Sementara itu Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya diwaktu dan tempat yang sama mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepada Kenneth, ia menyimpulkan motif pelaku hanya untuk menambahkan followers pada akun media sosial pelaku.

"Motifnya hanya untuk tambah followers. Dia memang sudah merencanakan pembuatan konten video tersebut," kata Ulung.

4. Dijerat UU ITE

Ilustrasi aplikasi TikTok. [Shutterstock]
Ilustrasi aplikasi TikTok. [Shutterstock]

Ulung mengatakan latarbelakang musik DJ, yang ada dalam video yang di buat pelaku juga telah terbukti hasil editan. Dalam kasus ini penyidik kepolisian terapkan pasal ITE terhadap pelaku yang kesehariannya diketahui sebagai salah satu mahasiswa di Kota Bandung.

Baca Juga:YouTuber Aleh Aleh Khas Medan Dituntut 7 Bulan Penjara

"Yang kita terapkan yakni pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak