Polisi sebelumnya resmi menetapkan dua petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang sebagai tersangka dalam kasus pelarian napi Cai Ji Fan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut membantu Cai Ji Fan melarikan diri melalui gorong-gorong.
Yusri mengatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Kedua tersangka itu merupakan Wakil Komandan Regu dan Petugas Kesehatan Lapas.
Baca Juga:2 Sipir Penjara LP Tangerang Jadi Tersangka Bantu Cai Ji Fan Kabur
"Kita naikan statusnya dari saksi sebagai tersangka," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 4260 KUHP yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri. Keduanya diancaman dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri," beber Yusri.
![Lapas Klas 1 Tangerang, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/18/64212-lapas-klas-1-tangerang.jpg)
Beli Pompa
Penyidik sebelumnya mengungkap peran Wakil Komandan Regu dan Petugas Kesehatan Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga turut membantu Cai Ji Fan melarikan diri melalui gorong-gorong.
Baca Juga:Bantu Cai Ji Fan Kabur, Dua Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka
Yusri ketika itu mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berinisial S tersebut diduga membantu Cai Ji Fan membelikan perkakas bangunan yang digunakan untuk menggali lubang hingga menebus gorong-gorong. Salah satunya yakni mesin pompa air.