Mahal, Pemprov DKI Akan Ubah Harga Tes PCR dari Kemenkes

Harga PCR COVID-19 yang baru ditetapkan Kemenkes maksimal Rp900 ribu.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Mahal, Pemprov DKI Akan Ubah Harga Tes PCR dari Kemenkes
Tes PCR di Sumber Artha, Kalimalang, Kota Bekasi, Selasa (5/5/2020). (Suara.com/Ummi Saleh)

SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan mengubah harga tes PCR atau polymerase chain reaction. Harga PCR COVID-19 yang baru ditetapkan Kemenkes maksimal Rp900 ribu.

Batasan biaya tertinggi uji usap COVID-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000 tersebut, sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

"Kami akan menyesuaikan (harga Rp900 ribu), kami akan mengumpulkan teman-teman laboratorium semua untuk kita evaluasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Petugas medis mengecek sampel peserta PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas medis mengecek sampel peserta PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Widyastuti sendiri mengakui harga tes PCR sempat tinggi pada awal pandemi COVID-19, dan dengan batas tertinggi harga tes PCR, Dinkes DKI akan memastikan semua laboratorium tidak mematok harga tes PCR yang melebihi ketetapan ambang batas oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:Baru Empat Wilayah di Sumsel Ini Capai Target Tes PCR 1 Persen

"Dulu saat awal-awal (pandemi COVID-19) teman-teman membuka laboratorium, kita tahu fluktuasi harga apapun waktu itu sangat beragam. Ini tentunya kalau sudah ada regulasi terkait harga itu, akan nanti kita evaluasi," ujar Widyastuti.

Kemenkes sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau uji usap (tes swab).

Petugas mengatur sampel dari pasien yang mengikuti test PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas mengatur sampel dari pasien yang mengikuti test PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10/2020).

Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.

Baca Juga:Prof Yuwono : Saran ke Gubernur Sumsel Kejar Tes 1.000 Orang/Hari

Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Petugas mencatat sampel peserta test PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas mencatat sampel peserta test PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Abdul Kadir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR," ujar dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini