Kronologis 18 Anggota DPR Positif Corona Habis Sahkan UU Cipta Kerja

Tak hanya mereka, ada 40 staf anggota DPR juga positif corona.

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:43 WIB
Kronologis 18 Anggota DPR Positif Corona Habis Sahkan UU Cipta Kerja
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)

SuaraJakarta.id - Sebanyak 18 anggota DPR positif corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja. Hal itu dipastikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Tak hanya mereka, ada 40 staf anggota DPR juga positif corona.

"Ya anggota ada 18, 40 orang dan staf tenaga ahli," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Diketahui, hal itu pula yang kemudian menjadi alasan rapat paripurna penutupan masa sidang dipercepat menjadi Senin (5/10/2020).

Baca Juga:Bicara Pertumbuhan Ekonomi, Akun Twitter Jokowi Dibombardir Simbol Alien

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok : DPR).
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok : DPR).

Rapat tersebut menjadi sorotan publik lantaran turut mengagendakan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Ya ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya nggak penyebaran," kata Azis.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat memajukan agenda pelaksanaan rapat paripurna penutupan masa sidang yang semula pada 8 Oktober 2020 menjadi Senin (5/10/2020).

Dalam paripurna hari ini DPR sekaligus mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Lantas apa yang menjadi alasan DPR kemudian secara tiba-tiba melaksanakan rapat paripurna hari ini? Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyampaikan alasannya.

Baca Juga:CDC Soal Virus Corona Menular Lewat Udara: Kasus Langka Tapi Bisa Terjadi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Ia berujar pelaksanaan rapat berdasarkan pertimbangan Covid-19 yang menginfeksi anggota parlemen.

"Karena situasi kita di DPR yang terkena covid lumayan banyak. Hari ini aja ada 11 yang terindikasi positif. Jadi saya sama pak Muklis dan Pak Ihsan ini juga ikut berdoa semoga teman-teman, sahabat-sahabat yang terkena Covid bisa cepet sembuh, jaga kesehatan," kata Azis di Kompleks Parlemen usai memimpin rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Sementara itu terkait kabar DPR yang bakal melakukan lockdown, Azis mengatakan hal tersebut memang sempat direncanakan tetapi urung dilakukan.

Penampakan anggota DPR  di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)

"Tadinya kami mau lockdown, tapi karena situasi mendekati ini, daripada nanti tambah lagi akhirnya dipercepat, disepakati atas usulan dari pimpinan-pimpinan fraksi," kata Azis.

Azis menampik apabila kemudian pelaksanaan rapat yang dilakukan hari ini semata untuk menghindari demo para buruh yang baru diagendakan pada 6 sampai dengan 8 Oktober 2020.

"Enggak dicepetin, memang jadwalnya. Memang jadwal itu kan tergantung kesepakatan dalam Bamus saja," kata Azis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini