Kronologis 18 Anggota DPR Positif Corona Habis Sahkan UU Cipta Kerja

Tak hanya mereka, ada 40 staf anggota DPR juga positif corona.

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:43 WIB
Kronologis 18 Anggota DPR Positif Corona Habis Sahkan UU Cipta Kerja
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)

SuaraJakarta.id - Sebanyak 18 anggota DPR positif corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja. Hal itu dipastikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Tak hanya mereka, ada 40 staf anggota DPR juga positif corona.

"Ya anggota ada 18, 40 orang dan staf tenaga ahli," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Diketahui, hal itu pula yang kemudian menjadi alasan rapat paripurna penutupan masa sidang dipercepat menjadi Senin (5/10/2020).

Baca Juga:Bicara Pertumbuhan Ekonomi, Akun Twitter Jokowi Dibombardir Simbol Alien

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok : DPR).
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok : DPR).

Rapat tersebut menjadi sorotan publik lantaran turut mengagendakan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Ya ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya nggak penyebaran," kata Azis.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat memajukan agenda pelaksanaan rapat paripurna penutupan masa sidang yang semula pada 8 Oktober 2020 menjadi Senin (5/10/2020).

Dalam paripurna hari ini DPR sekaligus mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Lantas apa yang menjadi alasan DPR kemudian secara tiba-tiba melaksanakan rapat paripurna hari ini? Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyampaikan alasannya.

Baca Juga:CDC Soal Virus Corona Menular Lewat Udara: Kasus Langka Tapi Bisa Terjadi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Ia berujar pelaksanaan rapat berdasarkan pertimbangan Covid-19 yang menginfeksi anggota parlemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini