Teriak Ajak Buruh Pabrik Demo: Ayo Keluar, Longmarch Tolak UU Cipta Kerja

Para buruh menilai UU Cipta Kerja telah mengkhianati rakyat.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:44 WIB
Teriak Ajak Buruh Pabrik Demo: Ayo Keluar, Longmarch Tolak UU Cipta Kerja
Ilustrasi - Buruh demo. [Suara.com/Yacub]

Maftuhi mengungkapkan sebagian buruh yang tergabung dalam organisasi SBSI juga melakukan aksi unjuk rasa di masing-masing pabrik tempat kerjanya.

"Kita saat ini juga masih menggelar aksi di pabrik PT Simba Indo Snack Makmur. Saat ini kita gelar di masing-masing (pabrik) dulu," ungkapnya.

Namun, kata Maftuhi, pada 7-8 Oktober 2020 buruh dari seluruh Kabupaten Bogor akan bersatu menggelar aksi di jalan-jalan umum.

"Nanti tanggal 7 sampai 8 (September) kita baru akan all out menggelar aksi di jalan-jalan umum, dan akan melakukan mogok kerja," imbuhnya.

Baca Juga:Sebut Khianati Rakyat, Buruh di Bogor Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Buruh bawa spanduk bertuliskan "Pemerintah itu sejahterakan rakyat, bukan sesangkarakan rakyat. #2020 Buruh Bersatu Tolak Omnibus Law,". (Suara.com/Bagaskara)
Buruh bawa spanduk bertuliskan "Pemerintah itu sejahterakan rakyat, bukan sengsarakan rakyat. #2020 Buruh Bersatu Tolak Omnibus Law,". (Suara.com/Bagaskara)

Maftuhi mengemukakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, tentu sangat merugikan bagi semua kalangan pekerja, seperti pesangon dikurangi.

"Bayangkan saja, upah pesangon yang harusnya 32 bulan, ini malah dikurangi hanya 25 bulan, kontrak kerja yang tidak sesuai aturan. Kalau selama ini dua tahun kerja langsung pengangkatan (karyawan tetap). Kalau sekarang aturan itu tidak berlaku, jadi kontrak kerja bisa lama terus-menerus, dan hak cuti juga dikurangi," jelasnya.

Namun ia menjelaskan, ada hal yang sangat krusial yakni terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.

"Sementara di Jawa Barat ada 19 Kabupaten dan Kota yang menjalankan UMK. Bahkan ada UMSK, Jadi di setiap Kabupaten dan Kota itu upahnya berbeda-beda. Kalau Jawa Barat menjalankan UMP, upah Jawa Barat ini akan menjadi Rp 1,9 juta. Sementara di Kabupaten Bogor (UMK-nya) Rp 4,8 juta. Sehingga secara tidak langsung Kabupaten akan mengikuti UMP Jawa Barat yang Rp 1,9 juta," jelasnya.

Baca Juga:FSPMI: UU Cipta Kerja Berpotensi Turunkan Upah Pekerja Sejuta Lebih Rendah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak