Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak menerbitkan surat izin keramaian yang diperlukan untuk menggelar unjuk rasa.
Kepolisian menolak memberikan izin atas dasar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang digelar unjuk rasa selama PSBB diberlakukan.
Kapolri Jenderal Idham Azis juga melarang adanya unjuk rasa di tengah pandemi virus Covid-19 lewat instruksi yang disampaikan dalam TR bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per 2 Oktober 2020. [Antara]
Baca Juga:Bentangkan Spanduk Raksasa Tolak UU Cipta Kerja: Lawan Perusak Lingkungan!