Maka semua proses izin maupun non izin, dikeluarkan secara elektronik melalui satu sistem itu dan DPMPTSP bukan lagi sebagai pelayanan tetapi lebih kuat kepada ranah pengawasan.
"Jadi di dalam PP nanti kewenangan pengawasannya harus lebih dikuatkan lagi karena dalam Undang-Undang ini tertulis bahwa pengawasan bisa dilakukan oleh pusat atau oleh pemerintah daerah. Nah, ada kata atau ini yang nanti membuat tidak jelas," ucapnya.
"Banyak yang belum terjelaskan di dalam Undang-Undang itu, bukan berarti dibebaskan begitu saja tetapi untuk diatur lebih detail lagi di PP," tutup Bima Arya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Baca Juga:Ajak Massa Nyanyi Bagimu Negeri, Anies Minta Unjuk Rasa Bubar