FRI: Kericuhan Kemarin karena DPR-Pemerintah Paksakan Kehendak

FRI menyayangkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 22:48 WIB
FRI: Kericuhan Kemarin karena DPR-Pemerintah Paksakan Kehendak
Para demonstran memprovokasi petugas saat demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah wilayah Indonesia berakhir dengan bentrokan dan kericuhan.

Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menyebut kericuhan sesungguhnya terjadi ketika DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

FRI menyebut, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan secara kilat memaksa rakyat Indonesia turun ke jalan.

Akan tetapi, FRI menilai taktik represif yang dilakukan aparat selama tiga hari aksi mengingatkan kembali kepada orde baru.

Baca Juga:Buat Surat Pernyataan, Pelajar yang Diamankan Aksi UU Ciptaker Dipulangkan

"Pemerintah membingkai protes dengan menyebut kerusuhan dan melontarkan adanya aktor intelektual. Ini jelas mengaburkan isu penting kehancuran yang dibawa dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja," kata mereka melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Massa demonstran menyerang petugas saat terjadinya bentrokan ketika demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa demonstran menyerang petugas saat terjadinya bentrokan ketika demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

FRI menilai kericuhan sesungguhnya terjadi karena para anggota DPR RI bersama Pemerintah memaksakan kehendaknya membahas regulasi yang berdampak pada kehidupan nelayan, petani, buruh dan pekerja termasuk masa depan mahasiswa dan pelajar.

"Aksi mahasiswa, buruh dan anak muda sesungguhnya bertujuan untuk mencegah kemudharatan yang jauh lebih besar dari Omnibus Cipta Kerja," tutur FRI.

FRI menyayangkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian.

Menurut mereka tindakan itu mengaburkan fokus dari inti permasalahan.

Baca Juga:Pangdam Jaya Luruskan Video Viral TNI Beri Tameng ke Massa Aksi UU Ciptaker

Polisi menembakkan gas air mata kepada massa demonstran yang menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Polisi menembakkan gas air mata kepada massa demonstran yang menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terakhir FRI menyayangkan juga belum bisa diakses secara luas ke publik mengenai draf pasal-pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kehidupan 200 juta lebih rakyat Indonesia kini berada dalam ancaman segelintir orang termasuk Presiden Jokowi dan DPR. Kami menyerukan rakyat untuk membalikkan keadaan dan mengembalikan demokrasi dan reformasi yang sudah habis dikorupsi," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak