Pengamat Hukum: Jokowi Harus Buka Ruang Dialog soal Omnibus Law Cipta Kerja

"Masyarakat belum bisa mengajukan judicial review, apabila UU Cipta Kerja belum menjadi sebuah produk hukum UU."

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 05:05 WIB
Pengamat Hukum: Jokowi Harus Buka Ruang Dialog soal Omnibus Law Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (9/10/2020). [Foto: Sekretariat Presiden]

SuaraJakarta.id - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar embuka ruang dialog dengan berbagai elemen terkait dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan tertutup, sehingga wajar masyarakat dari berbagai elemen menolak keras pengesahan Omnibus Law itu," katanya, Jumat (9/10/2020).

Menurutnya harus ada ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat.

Sebab, ada 76 Undang-Undang yang dibahas secara bersamaan menjadi satu dalam Omnibus Law, agar tidak menyebabkan kegaduhan.

Baca Juga:Pangdam Jaya Luruskan Video Viral TNI Beri Tameng ke Massa Aksi UU Ciptaker

"Kalau memang ada disinformasi atau hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja, maka naskah UU tersebut seharusnya bisa diakses oleh publik agar bisa dicermati," tuturnya.

Ia menjelaskan pemerintah dan DPR mengadopsi Omnibus Law sah-sah saja. Namun teknik penyusunannya tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kalau menganut Omnibus Law maka UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus diubah dan harus dibuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat, bukan malah sebaliknya," katanya.

Bayu menjelaskan masyarakat bisa mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

Namun menunggu UU Cipta Kerja tersebut disetujui Presiden Jokowi dan diundangkan sebagai UU.

Baca Juga:Jokowi: Kalau Masih Ada yang Tidak Puas dan Menolak Silakan ke MK

"Masyarakat belum bisa mengajukan judicial review, apabila UU Cipta Kerja belum menjadi sebuah produk hukum UU. Yang diuji materi bisa formil maupun materiil," ucap Direktur Puskapsi Fakultas Hukum Unej itu.

Jika jalur konstitusional yang ditempuh, lanjut dia, Presiden Jokowi harus segera menandatangani dan mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai UU, agar masyarakat bisa mengajukan judicial review ke MK.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi mengatakan terjadinya demonstrasi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena dilatarbelakangi disinformasi, dan juga kabar bohong atau hoaks.

"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini, dan hoaks di media sosial," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini