Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Percuma, yang Kita Lawan Presiden

Sekitar 50 ribu buruh dari Banten akan menggelar aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Istana, 20-22 Oktober mendatang.

Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Oktober 2020 | 21:00 WIB
Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Percuma, yang Kita Lawan Presiden
Ribuan buruh dari KSBSI saat berunjuk rasa menuju Istana Negara menolak UU Omnibus Law. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudrajat mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan judicial review atau uji materi terkait Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja agar mengajukan uji materi ke MK.

Terkait ini, Dedi menilai hal itu terkesan percuma. Para buruh, lanjutnya, tidak akan menang dalam gugatan di MK.

Sebab, yang dilawan dalam gugatan itu adalah pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi dan DPR.

Baca Juga:Setahun Jokowi-Ma'ruf, 50 Ribu Buruh di Banten Akan Serbu Istana

"Kita tidak berhasrat, karena hakim MK itu diajukan oleh Presiden, diajukan DPR, diajukan Mahkamah Agung (MA), kemudian ditetapkan oleh Presiden," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Senin (12/10/2020).

"Logikanya yang kita lawan Presiden sama DPR, mana bakal kita menang? Percuma. Pasti pemerintah berupaya sistem politiknya kondusif," sambungnya.

Massa buruh dari KSBSI saat menggelar aksi tolak Omnibus Law di Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Massa buruh dari KSBSI saat menggelar aksi tolak Omnibus Law di Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

Kepung Istana

Lebih jauh, Dedi mengatakan sekitar 50 ribu buruh se-Banten dijadwalkan akan mengepung Istana Negara pada 20-22 Oktober 2020 mendatang.

Hal itu dilakukan untuk mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga:Tata Cara, Syarat, dan Prosedur Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Hal itu merupakan aksi lanjutan yang akan dilakukan para buruh untuk menggagalkan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak