Kisruh Pelabuhan Marunda, DPRD DKI: Negara Terancam Rugi Rp 55 Miliar

Nota keuangan diklaim KBN tak pernah diberikan KCN sehingga dividen tak lagi diterima dan menjadi kerugian negara.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 13 Oktober 2020 | 21:14 WIB
Kisruh Pelabuhan Marunda, DPRD DKI: Negara Terancam Rugi Rp 55 Miliar
Aktivitas pembangunan dan operasi dermaga milik PT Karya Citra Nusantara atau KCN di Marunda.

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta tengah gencar membahas soal kisruh di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara yang dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Pasalnya permasalahan ini dinilai bisa membuat rugi negara sebesar Rp 1,8 triliun.

Diketahui, PT KCN merupakan perusahaan patungan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan BUMN dengan PT Karya Teknik Utama (KTU). KBN memiliki saham sebesar 15 persen dan sisanya dipegang KTU.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) KBN DPRD DKI, August Hamonangan mengatakan, potensi kerugian pertama adalah karena KCN dinilai tak pernah membagikan dividen dari pengelolaan Pelabuhan Marunda kepada KBN.

Hal ini merugikan Pemprov DKI karena KBN biro Jakarta sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jakarta.

Baca Juga:Minta Demonstrasi FPI Cs Jangan Rusak Fasum, Ketua DPRD: Itu Uang Rakyat

Bahkan, kata August, dividen ini tak pernah dibagikan sejak tahun 2015.

Pembagian dividen terakhir melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terjadi pada tahun 2014 dengan nilai Rp 3 miliar lebih.

Kasus ini sendiri sudah lama berjalan dengan berbagai sengketa di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Namun karena masih ada sengketa antara KBN dengan KCN, DPRD membentuk Pansus untuk menyelesaikannya.

"Kita mewakiliki kepentingan Pemprov DKI. Mau tidak mau karena KBN ini yang menjadi tempat penyertaan modal yang dimasukan oleh Pemprov DKI. Jadinya secara tidak langsung kita membela BUMN KBN," ujar August usai rapat Pansus di gedung DPRD DKI, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:Soal UU Ciptaker, Zita: Jangankan Suara Rakyat, Sesama Dewan Aja Diabaikan

Menurut August seharusnya ada dividen sebesar Rp 55 miliar yang seharusnya diterima KBN.

Namun nota keuangan diklaim KBN tak pernah diberikan KCN sehingga dividen tak lagi diterima dan menjadi kerugian negara.

"Ya potensi kerugian negara dari potensi keuntungan operasional selama ini, kurang lebih Rp 55 miliar," jelasnya.

Selain itu, KCN dianggapnya seperti tidak pernah melakukan koordinasi dengan KBN selama beroperasi.

Padahal aset yang dijalankan KCN senilai sekitar Rp 1,8 triliun merupakan milik BUMN itu.

"Kemudian (potensi kerugian negara) dari goodwill mereka Rp 1,8 triliun. Maksudnya dengan objek usaha kan milik KBN nilainya Rp 1,8 triliun. Mereka kan punya saham, modal, walaupun gak bentuk uang," tuturnya.

Ketua Pansus KBN DPRD DKI, Pandapotan Sinaga menyebut pihaknya masih melakukan pengumpulan informasi dari berbagai pihak.

Sebelum memanggil KCN hari ini, ia sudah memanggil beberapa unsur terkait dan selanjutnya akan mengundang PT KTU.

"Kita akan mengundang KTU. Kita perlu perjelas dari apa yang disampaikan KCN tadi," pungkas Pandapotan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini