Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!

Pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi tidak boleh mendapatkan catatan kriminal, apalagi mereka sampai dipersulit mendapat SKCK.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:14 WIB
Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!
Ratusan pelajar yang hendak unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan polisi mencatat nama pelajar yang melakukan aksi demo tolak UU Cipta Kerja ke Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, mengeluarkan pendapat secara damai bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan.

Apalagi, dia melanjutkan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelajar yang diamankan banyak tidak mengerti terkait maksud dan tujuan mereka berdemonstrasi.

"Mengeluarkan pendapat secara damai saja bukan suatu tindak pidana dan bukan kejahatan. Apalagi motivasi mereka diungkap untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta," ungkapnya dihubungi Suara.com, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:Pelajar Nangis Dibully saat Dibekuk, ISESS: Polisi Perlu Dididik Demokrasi

Polresta Tangerang amankan pelajar yang hendak ikut-ikutan demo ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]
Polresta Tangerang amankan pelajar yang hendak ikut-ikutan demo ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

Retno menyebut, pelajar adalah kategori anak-anak yang memang mudah diprovokasi oleh kelompoknya untuk berdemonstrasi sebagai bentuk solidaritas.

Namun, kata dia, mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar atau bertindak anarkis. Alhasil, para pelajar hanya sekadar ikut-ikutan.

"Karena itu seharusnya tidak dicatat oleh kepolisian telah berbuat kriminal," tuturnya.

"Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," pungkasnya.

Polresta Tangerang amankan pelajar yang hendak ikut-ikutan demo ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]
Polresta Tangerang amankan pelajar yang hendak ikut-ikutan demo ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

Lebih jauh, Retno mengatakan, tindakan polisi mencatat nama pelajar yang ikut demo ke dalam SKCK sangat berlebih. Sebab pelajar hanya unjuk rasa bukan melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga:Pelajar Ikut Demo, Komnas PA: Jangan Manfaatkan Anak untuk Kepentingan

"Jelas itu berlebihan. Kalau anak-anak melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya tidak dilakukan hal seperti itu," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini