Diketahui, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menuturkan bahwa pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja direkam dan menjadi catatan kepolisian.
Senada, Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi juga menyatakan, pihaknya mencatat nama pelajar yang hendak berdemonstrasi ke SKCK.
Alasannya, dia menyebut, agar bisa mencegah aksi serupa tidak terulang kedepannya.
"Tujuan kami agar pelajar yang tugas utamanya belajar, tidak ikut-ikutan unjuk rasa. Apalagi di masa pandemi, kita diminta untuk menghindari kerumunan," ucap Ade kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga:Pelajar Nangis Dibully saat Dibekuk, ISESS: Polisi Perlu Dididik Demokrasi
"Jadi itu hanya tercatat di SKCK. Niat kami adalah mencegah kemudaratan dan khusus orang tua bisa ekstra mengawasi anaknya," ungkapnya.
![Ratusan pelajar yang hendak unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/13/15050-pelajar-diamankan-di-mapolrestro-tangerang-kota.jpg)
Karena itu, Ade menyebut, hal itu bisa menjadi perhatian orang tua jika anaknya keluar rumah harus mengetahui tujuan mereka.
Dia menambahkan, yang dilakukan kepolisian atas pencatatan nama pelajar tersebut ke dalam SKCK sesuatu hal terukur.
"Aturan atau hukum merupakan sarana social engineering untuk mencapai suatu ketertiban atau keadaaan masyarakat yang aman dan kondusif. Insya Allah itu (terukur)," pungkasnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Baca Juga:Pelajar Ikut Demo, Komnas PA: Jangan Manfaatkan Anak untuk Kepentingan