SuaraJakarta.id - Warga muslim Indonesia bisa dibuat murtad atau pindah agama karena aturan dalam UU Cipta Kerja. Hal itu disebutkan artis era 80-an Marissa Haque.
Bahkan Marissa Haque menyebut jumlahnya, sampai 87 persen. Sebanyak itu warga Indonesia yang bisa murtad karena UU Cipta Kerja.
Mengapa bisa begitu? Berikut 5 fakta pernyataan Marissa Haque soal murtad karena UU Cipta Kerja:
1. Memberikan Dampak Negatif
Baca Juga:Tifatul Tanya Prabowo: Info Demo Dibiayai Asing, Source-nya Darimana Pak?
![Marissa Haque dan Ikang Fawzi. [dok. pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/11/19/46203-marissa-haque-dan-ikang-fawzi.jpg)
Istri Ikang Fawzi tersebut menyebut jika Omnibus Law ini akan memberikan dampak negatif untuk beberapa pihak.
Marissa Haque menuliskan pandangannya tentang UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020.
Dengan mengunggah tangkapan layar berisi berita yang berjudul UU Cipta Kerja, LPPOM MUI: Substansi Halalnya Ambyar tersebut, Marissa menilai bahwa Omnibus Law ‘sungguh jahat’.
“Demi Allah, “sungguh jahat” UU Omnibus Law Cipta Kerja ini guys… Perlahan namun pasti, masyarakat Muslimin Indonesia yang 87 persen itu di-murtad-kan. Mulai dari jaminan makanan halalnya,” begitu tulisan Marissa Haque di Instagram.
2. Kejahatan Teroganisir
Baca Juga:Belum Bernomor, Ini Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Digugat ke MK

Ibu dua anak itu tak sungkan menyebut kalau UU Cipta Kerja merupakan kejahatan yang teroganisir.