Sebarkan Aib Urusan Ranjang, Suami di Probolinggo Polisikan Istri

Istri menceritakan ke beberapa orang terkait alat kelamin suaminya yang kecil dan tidak kuat saat di ranjang.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 14:15 WIB
Sebarkan Aib Urusan Ranjang, Suami di Probolinggo Polisikan Istri
Ilustrasi pasangan saat bercinta di ranjang.

SuaraJakarta.id - HF (48), warga Kabupaten Probolinggo, melaporkan istrinya sendiri PM (46) atas dugaan pencemaran nama baik.

Bahtera rumah tangga keduanya saat ini memang tengah diujung tanduk. Pangkal masalahnya karena ketidakpuasan dalam urusan ‘ranjang’.

Bahkan sang istri telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Probolinggo. Kini gugatan itu sudah masuk tahap persidangan.

Usut punya usut, PM rupanya tidak merasa puas dalam berhubungan intim di ranjang karena alat kelamin suaminya kecil.

Baca Juga:Vanessa Angel Bongkar Urusan Ranjang, Pernah Ketahuan Anak

Tidak cuma sampai di situ. Si istri juga menceritakan kondisi itu ke beberapa orang terkait alat kelamin HF yang kecil dan tidak kuat saat di ranjang.

Hal itu membuat HF, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo, merasa malu.

Sebab, informasi itu juga sampai di telinga semua rekan kerjanya. Bahkan, pedagang pasar juga mengetahui terkait isu aib HF tersebut.

Berbekal dasar itu, HF mendatangi Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10/2020) untuk melaporkan istrinya.

Selain istrinya, HF juga melaporkan NH (50) kerabat PM yang ikut mencemarkan nama baik.

Baca Juga:Studi: Kebanyakan Nonton Film Porno Bikin Lelaki Lemah di Ranjang

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota IPTU Joko Murdiyanto saat dikonfirmasi Suara.com membenarkan soal adanya laporan tersebut.

Berbekal keterangan pelapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Iya benar ada laporan itu. Tapi saya masih belum bisa menyampaikan detail karena masih dalam lidik. Jadi, kami masih melakukan pendalaman," katanya Jumat (16/10/2020).

Untuk saat ini, lanjut Joko, penyidik masih memintai keterangan dari beberapa saksi yang akan dijadikan pedoman gelar perkara.

"Kita sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya kita akan lakukan gelar," tegasnya.

Ditanya apakah saksi yang diperiksa adalah para terlapor, Joko enggan untuk menjelaskan secara gamblang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak