Tiga Tahun Jadi Gubernur, PSI Anggap Anies Bikin Jakarta Makin Mundur

indikator kemunduran ini dinilai dari perbandingan dengan Gubernur sebelumnya dan potensi pencapaian Anies ke depannya.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:16 WIB
Tiga Tahun Jadi Gubernur, PSI Anggap Anies Bikin Jakarta Makin Mundur
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

PSI mempertanyakan apakah Gubernur Anies benar-benar memiliki kemauan untuk menjalankan program DP 0 Rupiah.

8. Pembangunan LRT Fase 2

Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pembangunan LRT direncanakan sekitar 110 kilometer yang terbagi dalam 7 rute.

Di masa Anies, pembangunan LRT fase 2 tidak kunjung dimulai.

Baca Juga:Fraksi Demokrat ke Anies: Kalau Mau Buat Kebijakan Ajak DPRD Ngomong

Padahal, bisa dilihat bahwa proyek ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sangat dibutuhkan untuk mengatasi kemacetan, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda.

Dengan demikian, PSI mempertanyakan komitmen Gubernur Anies untuk menyediakan transportasi massal berbasis rel di Jakarta.

9. Penyusunan Perda-Perda Tata Ruang Mandek

Daftar Perda tata ruang yang harus dibahas adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Selama 3 tahun, Gubernur Anies tidak menyerahkan rancangan perda-perda tersebut.

Baca Juga:3 Tahun Kepemimpinan Anies, Nasdem Sorot 4 Janji Kampanye Belum Terealisasi

Akibat dari mandeknya pembahasan perda-perda ini adalah mengganggu pengembangan Jakarta dan akan berdampak pada perizinan.

Salah satu akibat dari mandeknya penyusunan peraturan daerah (perda) ini adalah pada Juni 2019 Gubernur Anies menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 1.000 lebih bangunan di Pulau C dan D hanya memakai Peraturan Gubernur (Pergub) no. 206 tahun 2016, padahal seharusnya izin tersebut diperkuat dengan perda tata ruang yang semestinya sudah selesai dibahas.

10. Kontrak Aetra dan Palyja

Pada tanggal 10 April 2017 keluar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K/Pdt/2017 yang memerintahkan pengembalian pengelolaan air bersih dari pihak swasta (Aetra dan Palyja) kepada pemerintah (Pemprov DKI Jakarta).

Salah satu persiapan yang paling penting adalah inventarisasi aset yang dikuasai pihak swasta yang bertujuan untuk mencegah hilangnya aset milik Pemprov DKI.

Sayangnya, baik Pemprov DKI maupun PAM Jaya belum melakukan inventarisasi aset, padahal waktu semakin dekat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini