SuaraJakarta.id - Proses penyelidikan terhadap unsur yang terlibat dalam pelarian narapidana mati, Cai Changpan atau Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang, Senin, (14/09/2020) lalu dipastikan tetap berjalan. Meskipun, napi hukuman mati atas kasus Narkoba ini telah tewas gantung diri.
Sejauh ini ada 5 petugas Lapas yang diduga terlibat dalam pelarian Cai. Yakni 1 kepala pengamanan dari Lapas Klas 1 Tangerang, 2 komandan jaga yang pada saat itu bertugas dan aplusan serta 2 petugas jaga.
Kelimanya saat ini telah dinonaktifkan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya mengatakan proses pemeriksaan itu dilakukan terhadap semua unsur yang diduga mengetahui pelarian Cai.
Baca Juga:Buronan Napi Cina Cai Changpan Gantung Diri Terungkap dari Tato
Bahkan 2 di antaranya yang berinisial S dan S telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah karena membantu Cai kabur.
"Sehingganya lah yang bersangkutan orang pegawai tadi, itu oleh pihak kepolisian masuk kategori yang diduga melakukan pelanggaran pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Andika.
Proses hukum kat Andika juga akan tetap dilaksanan meskipun Cai ditemukan dalan keadaan tewas.
"Dan untuk penetapan tersebut pasti akan berlanjut walaupun Cai Changpan nya itu sudah di temukan dalam keadaan apapun," kata dia.
Untuk hal ini kata Andika pihaknya telah menyerahkan sepenuhkan kepada kepolisian. Termasuk mekanisme penyelidikan bagi unsur yang terlibat lainnya.
Baca Juga:Lokasi Buronan Napi Cina Cai Changpan Gantung Diri Masih Ditutup
"Penegasan hukum kepada yang bersangkutan sampai kalau di proses berjalan terus tentunya sampai petugas pengadilan. Kapan pengungkapan benar atau tidak dia terlibat nanti di pengadilan persidangan," tegas Andika.
Kontributor : Irfan Maulana