SuaraJakarta.id - Supriyadi, tersangka kasus begal payudara terhadap pelanggan baksonya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengungkap alasan mengejutkan terkait aksi nekatnya itu.
Pria 22 tahun yang menjadi pedagang bakso keliling di sekitar Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren, itu mengaku hawa nafsunya sedang memuncak.
Pelaku begal payudara itu mengatakan tak bisa menyalurkan libidonya kepada istri yang tinggal berjauhan dengannya.
Alhasil, ia pun nekat meremas payudara korbannya yang masih pelajar dan berusia 17 tahun berinisial TS.
Baca Juga:Asyik Bersepeda & Lari Pagi, 2 Cewek Jadi Korban Begal Payudara di Bintaro
"Di luar kesadaran saya, hawa nafsu tinggi," kata Supriyadi saat ungkap kasus di Kantor Polres Tangsel, Senin (19/10/2020).
Dalam pengungkapan kasus begal payudara tersebut Supriyadi mengaku telah memiliki istri dan anak. Mereka menetap di Rangkasbitung, Lebak, Banten.
"Kadang saya pulang 10 hari sekali," ungkapnya.
Supriyadi mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal payudara dengan cara meremas menggunakan tangan kanannya.
Korban TS, merupakan salah satu langganannya yang biasa membeli bakso.
Baca Juga:Begal Payudara Surabaya Ditangkap, Cari Mangsa 'Ngontel' Korbanya 3 Cewek
"Kenal mah enggak terlalu kenal. Cuma sebagai pelanggan. Enggak dirayu cuma ngobrol-ngobrol aja," tutur Supriyadi.
"Menyesal. Sampai saat ini istri dan anak belum tahu. Belum ada yang ngabarin," pungkasnya.
Diketahui, Supriyadi nekat melakukan aksi begal payudara kepada pelanggannya pada, Kamis (15/10/2020) lalu.
Dia menghadang korban TS dengan menggunakan gerobak bakso miliknya saat melintas di Jalan Cipadu Raya RT 04 RW 04 di depan Perumahan Nuansa Asri, Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangsel pukul 23.00 WIB.
Korban yang tidak terima, melaporkan insiden pelecehan seksual itu ke Polsek Pondok Aren keesokan harinya.
Di hari yang sama, pedagang bakso pelaku begal payudara ini berhasil diamankan di kontrakannya oleh polisi dibantu warga sekitar.
Atas perbuatannya, Supriyadi dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 281 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Wivy Hikmatullah