Perda Corona DKI Berlaku, Kabur dari Fasilitas Isolasi Didenda Rp 5 Juta

Sanksi denda untuk pasien yang kabur dari fasilitas isolasi diatur dalam Pasal 32 Perda Penanggulangan Covid-19.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 19 Oktober 2020 | 19:02 WIB
Perda Corona DKI Berlaku, Kabur dari Fasilitas Isolasi Didenda Rp 5 Juta
Pasien tanpa gejala Covid-19 yang diantar dengan mobil ambulans dari Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk tiba di Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, untuk menjalani isolasi Senin (28/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp 50 ribu.

"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini