Hasut Pelajar buat Ricuh Aksi UU Ciptaker, 3 Pemuda Terancam 10 Tahun Bui

Ketiga pemuda tersebut juga berstatus pelajar.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:01 WIB
Hasut Pelajar buat Ricuh Aksi UU Ciptaker, 3 Pemuda Terancam 10 Tahun Bui
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Tiga pemuda yang diamankan polisi lantaran menghasut dan menjadi penggerak pelajar untuk membuat kericuhan pada unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker), terancam pidana penjara 10 tahun.

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Tiga pemuda yang juga berstatus pelajar tersebut diketahui berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

Ketiganya telah menyandang status tersangka dan saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:Amankan Admin STM Se-Jabodetabek, Polisi Klaim Temukan Ajakan Ricuh

Argo menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada tiga pemuda tersebut, yakni Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, Pasal 14 UU Nomor 1 Fahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

Argo menjelaskan karena ketiga tersangka merupakan anak di bawah umur pihak kepolisian akan memberikan penanganan khusus terhadap ketiganya.

"Anak berhadapan dengan hukum tentu perlakuan berbeda dengan dewasa, baik dalam pemeriksaan, teknis penyidikan," katanya.

Agar anak-anak ini menyampaikan secara jujur, ruangannya tidak sama dengan ruangan pemeriksaan orang dewasa.

Baca Juga:Dituduh Hasut Demo Rusuh, Admin FB STM Se-Jabodetabek Dijerat UU ITE

"Ada fasilitas yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak