Hasut Pelajar buat Ricuh Aksi UU Ciptaker, 3 Pemuda Terancam 10 Tahun Bui

Ketiga pemuda tersebut juga berstatus pelajar.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:01 WIB
Hasut Pelajar buat Ricuh Aksi UU Ciptaker, 3 Pemuda Terancam 10 Tahun Bui
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Tersangka MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin akun Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa.

Grup Facebook "STM se-Jabodetabek" tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota.

Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan.

Ketiganya juga diketahui mengajak para pelajar untuk terlibat dalam demo yang berakhir ricuh pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10).

Baca Juga:Amankan Admin STM Se-Jabodetabek, Polisi Klaim Temukan Ajakan Ricuh

Grup Facebbok tersebut juga kembali mengajak membuat kerusuhan kepada para pengikutnya di media sosial dalam aksi demo pada Selasa (20/10). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak