Jambret HP Bocah di Kebayoran Lama, Alasan Tiga Pelajar Ini Gak Disangka

Tiga pelajar pelaku jambret HP bocah di Kebayoran Lama itu terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:49 WIB
Jambret HP Bocah di Kebayoran Lama, Alasan Tiga Pelajar Ini Gak Disangka
Viral tiga remaja bersepeda motor menjambret HP seorang bocah di Jalan Seha 2, Kebayoran Lama, pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. [Instagram]

Kemudian polisi pun melakukan upaya persuasif untuk mengamankan ketiganya dengan meminta kerja sama orang tua untuk mengantarkan anaknya ke kantor polisi.

Namun ketiga pelaku berupaya menjauh dari petugas hingga akhirnya ditangkap saat berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Puri Beta, Tangerang.

"Kita tahu untuk pelaku anak ini ada tindakan khusus, makanya kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu," kata Agus.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono dan Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Agustinus Agus Rahmanto menginterogasi tiga pelaku jambret di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020). [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono dan Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Agustinus Agus Rahmanto menginterogasi tiga pelaku jambret di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan mulai Rabu (21/10/2020) malam.

Baca Juga:Gara-gara Jambret, Kepala Anjasmara Bermasalah hingga Harus Di-MRI

Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelajar ini bukanlah pelaku yang biasa melakukan aksi penjambretan.

Kepada petugas, mereka mengaku iseng melakukan tindakan pencurian tersebut pada saat jalan-jalan dari rumahnya di Tangerang ke wilayah Kebayoran Lama.

“Pelaku bukan yang sering melakukan, niatnya karena iseng. Mereka tujuannya jalan-jalan saja bermain-main. Pas ada di jalan lihat anak kecil bawa HP, langsung berniat ambil HP-nya. Walau iseng atau tidak tetap tindak pidana Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun," ujar Budi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP milik korban, alat bukti petunjuk seperti rekaman CCTV serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga:Marak Pesepeda di DKI Jadi Korban Jambret, Polisi Petakan Titik-Titik Rawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini