Rampas Mobil Emak-emak, Nasib Dua Debt Collector Ini Berakhir Pahit

Kedua debt collector itu terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:46 WIB
Rampas Mobil Emak-emak, Nasib Dua Debt Collector Ini Berakhir Pahit
Ilustrasi debt collector.

SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan LE dan NV. Kedua debt collector itu merampas paksa mobil seorang emak-emak yang tengah hamil di jalanan dan kini harus berurusan dengan hukum.

Perampasan mobil itu terjadi di Jalan Bung Karno, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Alasannya korban sudah hampir setahun menunggak cicilan pembayaran.

Akibat aksinya itu kini dua debt collector itu terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com—Kamis (22/10/2020), Saat itu korban baru saja menyelesaikan pembayaran cicilan mobil ke salah satu finance.

Baca Juga:Viral Debt Collector Ambil Motor Orang di Jalanan, Ternyata Punya TNI

Setelah itu kedua pelaku menghadang korban yang katanya atas perintah finance.

Alasannya, korban sudah menunggak setoran cicilan mobil. Korban tidak bisa membayar dan mobilnya dibawa oleh pelaku.

"Sempat ada negosiasi sebenarnya dari korban yang sedang hamil. Sempat ada ancaman dengan nada tinggi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa.

Lantaran merasa terancam, lanjut Kade, korban pun meenyerahkan kunci mobilnya kepada kedua pelaku.

Korban lantas melapor ke kantor polisi dan langsung ditindaklanjuti.

Baca Juga:Sebulan Ditagih Utang, Rumah Nasabah Ini Dicoret-coret Debt Collector

Dari pemeriksaan dokumen yang ada, penyerahan mobil tidak dilakukan dengan sukarela oleh korban.

"Di kasus ini, korban memang ada tunggakan kurang dari setahun," sambung Kadek.

Ia menegaskan, sesuai keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PPU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020. Bahwa perusahaan pembayaran atau leasing, tidak bisa secara sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.

Penyitaan harus seizin pemilik atau berdasar keputusan pengadilan yang sah.

"Itu landasan kami menindak lanjuti laporan kasus ini. Kedua orang debt collector sudah menjadi tersangka," ungkapnya.

Sementara kesaksian kedua pelaku, mereka memang sering berdiskusi dan membagi informasi dengan rekan-rekannya masalah kredit mobil yang menunggak. Selanjutnya melakukan eksekusi.

Atas perbutannya, kedua debt collector yang merampas paksa mobil ibu hamil dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau pasal 355 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak