SuaraJakarta.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial R dipolisikan setelah menceraikan istri sirinya, I.
R dilaporkan ke polisi gegara dianggap telah menikahi perempuan berinisial TJ secara siri dengan menggunakan buku nikah yang dicuri dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat.
Namun, R seperti dikutip dari Antara, Senin (26/10/2020) membantah tuduhan yang I yang telah diceraikannya itu.
"Saya memperoleh buku nikah itu dari salah seorang pensiunan di KUA Bonjol berinisial ZA, karena kami menjalani nikah siri sambil menunggu nikah secara resmi menurut undang-undang," kata R.
Baca Juga:Sudah Seperti Keluarga, Oknum PNS di Riau Ini Malah Cabuli Gadis Bawah Umur
Dia mengaku saat menjalani nikah siri dengan TJ pada awal Maret 2020 saat itu sedang maraknya COVID-19.
Ketika mengurus nikah, diperoleh buku nikah sementara dari ZA. Buku nikah itu, lalu diisi sebagai pegangan, namun sadar hal itu tidak benar maka buku nikah itu tidak diisi penuh dan hanya sebagai pegangan.
"Berdasarkan buku itulah, mantan istri siri saya melaporkannya ke Polres Pasaman Barat karena diduga buku itu adalah salah satu buku yang hilang di Kemenag Pasaman Barat," katanya pula.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat itu.
"Ini ada motif sakit hati, karena pelapor inisial I yang merupakan istri saya sebelum TJ saya ceraikan juga secara siri," katanya.
Baca Juga:Sopir Genit Pelaku Pencabulan Siswi SMK, Ternyata Oknum PNS di Pekanbaru
Dia menyatakan, pelapor ia nikahi secara siri pada 2015 lalu. Kemudian pada 2017 diceraikan, kemudian rujuk kembali dan cerai kembali.
- 1
- 2