Kendati demikian, Aka enggan menjelaskan peran masing-masing terdakwa.
"Untuk peranan nanti kita dipersidangan yah," imbuhnya.
Namun, persidangan Akmal dan rekan ditunda. Lantaran saat persidangan itu pengacara tak menghadirkan saksi.
Sidang lanjutan Akmal dan rekan akan kembali dilanjutkan pada Senin, (2/11/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga:Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Penjara Seumur Hidup
"Untuk minggu depan agenda saksi dari teman-teman anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Saksi sekitar 7 orang," jelas Aka.