Perjalanan Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin

Akmal menjalani sidang perdana, Senin (26/10/2020) kemarin. Saat itu merupakan agenda pembacaan dakwaan bagi Akmal beserta 3 rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25).

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:40 WIB
Perjalanan Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyambangi warga Benda korban penggusuran proyek Tol JORR 2, Kamis (3/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Kendati demikian, Aka enggan menjelaskan peran masing-masing terdakwa.

"Untuk peranan nanti kita dipersidangan yah," imbuhnya.

Namun, persidangan Akmal dan rekan ditunda. Lantaran saat persidangan itu pengacara tak menghadirkan saksi.

Sidang lanjutan Akmal dan rekan akan kembali dilanjutkan pada Senin, (2/11/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Penjara Seumur Hidup

"Untuk minggu depan agenda saksi dari teman-teman anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Saksi sekitar 7 orang," jelas Aka.

REKOMENDASI

News

Terkini