Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Penjara Seumur Hidup

Akmal menjalani sidang perdana sejak diringkus Jumat, (12/6/2020) lalu.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 26 Oktober 2020 | 18:34 WIB
Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Penjara Seumur Hidup
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyambangi warga Benda korban penggusuran proyek Tol JORR 2, Kamis (3/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Akmal Bin Sachrudin (26) didakwa penjara seumur hidup karena kasus narkoba. Akmal menjalani sidang perdana sejak diringkus Jumat, (12/6/2020) lalu.

Pada sidang perdana ini, Senin (26/10/2020) merupakan agenda pembacaan dakwaan bagi Akmal beserta 3 rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25).

Sidang perdana ini digelar secara daring dan terbuka dimulai sekira pukul 15.30 WIB. Di Pengadilan Negeri Klas 1 Tangerang AKM dan rekan diwakili oleh tim pengacaranya. Sementara Akmal dan rekan mendengarkan dakwaannya di Lapas Pemuda Klas 2 Tangerang.

Sidang ini dipimpin dengan Ketua Majlis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani.

Baca Juga:Wawalkot Tangerang: Peningkatan Kasus Covid-19 dari Klaster Perkantoran

"Akmal, Syarifudin, Dede dan Muhammad Taufik apa kalian sehat," tanya Aji.

"Sehat," sahut Akmal bersama 3 rekannya melalui sambungan virtual.

Dalam sidang ini dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang. Yakni Nesya Sabina, Ghozali, Adib dan Oktaviadi.

Nesya membacakan dakwaan atas nama Akmal yang diduga sudah menjual dan membeli atau menerima narkotika golongan 1.

"Percobaan itu didakwa pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 127 ayat 1 huruf A," ucapnya.

Baca Juga:Wawalkot Janji Selesaikan Harga Tanah Warga Benda Terdampak Tol JORR 2

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Kota Tangerang, Aka Kurniawan mengatakan AKM dan rekannya didakwa dengan 3 pasal sekaligus.
Yakni pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun. Untuk 112 ayat 1 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksmal 4 tahun," ujarnya.

Dia menjelaskan pasal 114 ayat 1 didakwakan kepada orang yang membeli, menjual, mengedarkan, menerima.
Sedangkan pasal 112 ayat 1 untuk orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman. Sementara pasal 127 ayat 1 untuk pengguna.

Kendati demikian, Aka enggan menjelaskan peran masing-masing terdakwa. "Untuk peranan nanti kita dipersidangan yah," imbuhnya.

Namun, persidangan Akmal dan rekan ditunda. Lantaran saat persidangan itu pengacara tak menghadirkan saksi.

Sidang lanjutan Akmal dan rekan akan kembali dilanjutkan pada Senin, (2/11/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Untuk minggu depan agenda saksi dari teman-teman anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Saksi sekitar 7 orang," jelas Aka.

Untuk diketahui, Akmal dan rekan diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada 12 Juni 2020 lalu. Keempatnya kemudian dibekuk di tempat terpisah saat penangkapan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Dari keempatnya polisi berhasil menyita barang bukti 0,52 gram lebih.

Kontributor : Irfan Maulana

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak