Cuti Bersama, PNS Pemprov DKI Diminta Tidak Liburan

Para PNS diminta untuk menjalankan aktivitas di rumahnya masing-masing.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:32 WIB
Cuti Bersama, PNS Pemprov DKI Diminta Tidak Liburan
PNS DKI tak diizinkan masuk saat Anies Baswedan pidato karena telat datang. (Suara.com/Bowo)

SuaraJakarta.id - Pemerintah akan memberikan libur panjang setelah memberikan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober mendatang. Namun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta diminta untuk tidak memanfaatkannya dengan liburan.

Hal ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta nomor 50/SE/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat tersebut, Chaidir meminta kepada para PNS Pemprov DKI agar tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama masa libur panjang itu. Salah satunya dengan tidak bepergian ke luar kota.

"Sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," ujar Chaidir dalam surat tersebut yang dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:Cegah Kerumunan Wisatawan, Pemkot Bandung Siapkan Tim Pemantau

Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin (12/10/2020). [ ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin (12/10/2020). [ ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Para PNS diminta untuk menjalankan aktivitas di rumahnya masing-masing. Namun jika memang terpaksa harus ke luar kota, maka harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.

"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.

Selain itu jika bepergian ke luar rumah, maka diminta menjalankan prinsip memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun (3M).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat tak bepergian saat libur panjang 28 Oktober sampai 2 November mendatang. Sebab masa liburan ini dikhawatirkan akan kembuat klaster Covid-19.

Anies mengatakan, jika memang harus ke luar rumah adalah karena urusan penting. Itupun juga harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat.

Baca Juga:Jasa Marga Tutup 2 Rest Area Ini Saat Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad

Anggota gabungan dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, saat menggelar operasi masker di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat. Sabtu (19/9/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).
Anggota gabungan dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, saat menggelar operasi masker di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat. Sabtu (19/9/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

"Selama libur panjang anjuran kami adalah di rumah saja, kalau pun bepergian disiplin protokol kesehatan," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini