SuaraJakarta.id - Masih mendekam di penjara, kini Habib Bahar Bin Smith kembali menjadi tersangka kasus penghinaan. Kali ini Habib Bahar Bin Smith dituduh aniaya sopir taksi online.
Dalam kasus ini Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Bin Smith melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana. Terpidana 3 tahun penjara ini diduga melakukan penganiayaan.
Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Habib Bahar bin Smith merasa dikriminalisasi karena dijadikan tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online. Sebab kasus ini kasus lama, 3 tahun lalu.
Baca Juga:Belum Bebas Penjara Jadi Tersangka Lagi, Habib Bahar Akan Ngadu ke DPR
Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan ada keanehan dalam penetapan tersangka ini. Salah satunya dilakukan tiba-tiba.
![Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/07/09/11747-habib-bahar.jpg)
"Makanya kami tertawa saja itu lucu, bagaimana bisa begitu? Dia (polisi) mau gelar perkara bagaimana 14 Oktober kemarin tahun 2018, apa yang mau digelar," kata Yanuar saat dihubungi SuaraJakarta.id, Selasa (27/10/2020) malam.
Ia juga memprediksi bahwa saat ini pihak kepolisian seolah menahan agar Habib Bahar tidak bebas.
"Ini sudah jelas kriminalisasi terhadap Habib Bahar. Terus langkah hukum kita mau pra-peradilan mengenai tersangka itu," tukasnya.
Habib Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan sopir taksi online. Pelapornya bernama Andriansyah.
Baca Juga:Habib Bahar bin Smith Merasa Dikriminalisasi Jadi Tersangka Penganiayaan
Kejadian penganiayaan ini tahun 2018. Tersangka penganiayaan ini diberikan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).