SuaraJakarta.id - Masih mendekam di penjara, kini Habib Bahar Bin Smith kembali menjadi tersangka kasus penghinaan. Kali ini Habib Bahar Bin Smith dituduh aniaya sopir taksi online.
Dalam kasus ini Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Bin Smith melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana. Terpidana 3 tahun penjara ini diduga melakukan penganiayaan.
Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Habib Bahar bin Smith merasa dikriminalisasi karena dijadikan tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online. Sebab kasus ini kasus lama, 3 tahun lalu.
Baca Juga:Belum Bebas Penjara Jadi Tersangka Lagi, Habib Bahar Akan Ngadu ke DPR
Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan ada keanehan dalam penetapan tersangka ini. Salah satunya dilakukan tiba-tiba.
"Makanya kami tertawa saja itu lucu, bagaimana bisa begitu? Dia (polisi) mau gelar perkara bagaimana 14 Oktober kemarin tahun 2018, apa yang mau digelar," kata Yanuar saat dihubungi SuaraJakarta.id, Selasa (27/10/2020) malam.
Ia juga memprediksi bahwa saat ini pihak kepolisian seolah menahan agar Habib Bahar tidak bebas.
"Ini sudah jelas kriminalisasi terhadap Habib Bahar. Terus langkah hukum kita mau pra-peradilan mengenai tersangka itu," tukasnya.
Habib Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan sopir taksi online. Pelapornya bernama Andriansyah.
Baca Juga:Habib Bahar bin Smith Merasa Dikriminalisasi Jadi Tersangka Penganiayaan
Kejadian penganiayaan ini tahun 2018. Tersangka penganiayaan ini diberikan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).
Menurut Yanuar, kasus ini kesalapahaman
.
"Bukan (kasus yang lama), lain lagi. Jadi kalau ini permasalahan salah paham saja, dan itu aneh karena pelapornya itu sama kuasa hukumnya sudah dicabut laporan, dan sudah damai sama kita sama Habib Bahar juga," jelasnya.
Habib Bahar masih dipenjara sebagai terpidana penganiayaan terhadap dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor.
Dalam kasus yang terjadi pada 2019 silam itu, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara, Selasa (9/7/2019) tahun lalu.
Runutan kasus penganiayaan santri
Kasus penganiayaan anak menjerat Habib Bahar Bin Smith setelah orangtua korban melaporkan penceramah asal Medan ini ke Polres Bogor.
Selain kasus kekerasan terhadap dua orang, Bahar juga menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Seperti dilansir BBC, penganiayaan itu diduga terjadi pada awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Selasa (18/12/2019) terkait kasus penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki.
Selain kasus ini, Bahar juga menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Ia dilaporkan setelah dalam salah satu ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan, antara lain mengucapkan bahwa Presiden Jokowi adalah 'banci,' yang 'kalau dibuka celananya..." akan terlihat bahwa ia 'mungkin sedang haid...'
Dalam ceramah itu, Habib Bahar Bin Smith juga mengatakan, Jokowi hanya menguntungkan orang keturunan Cina.
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia dengan tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan pada simbol negara.