Penangkapan Gus Nur, Pemuda Muhammadiyah: Dia Tak Jalankan Teladan Nabi

Sebagai pendakwah, Gus Nur tak menjalankan teladan Nabi Muhammad SAW dalam bersikap dan bertutur kata.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:07 WIB
Penangkapan Gus Nur, Pemuda Muhammadiyah: Dia Tak Jalankan Teladan Nabi
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (dok pribadi)

SuaraJakarta.id - Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin mengatakan, penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur oleh tim Bareskrim Polri merupakan langkah tepat.

Diketahui, Gus Nur ditangkap karena diduga atas sangkaan menghina Nahdlatul Ulama (NU).

Razikin berharap dengan penangkapan Gus Nur bisa meredam emosi kader dan warga NU (nahdliyin).

Razikin juga menilai, sebagai pendakwah, Gus Nur tak menjalankan teladan Nabi Muhammad SAW dalam bersikap dan bertutur kata.

Baca Juga:Terungkap! Ini Alasan Gus Nur Sering Mengkritik NU

Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)
Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)

Razikin mengatakan pendakwah seharusnya menjalankan prinsip dakwah dari ayat Surat An-Nahl ayat 125.

Di mana inti dari ayat tersebut yakni perintah Allah SWT agar dakwah dilakukan dengan hikmah dan pelajaran yang baik.

Serta bantahlah mereka yang mendebat dakwah dengan cara yang baik.

Terjemahan ayat tersebut lengkapnya yaitu: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dia lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk".

Razikin berpendapat, jika seorang muslim memegang teguh prinsip ayat tersebut, maka dia bakalan tak mengalami masalah-masalah seperti yang dialami Gus Nur, tak akan terjerat UU ITE.

Baca Juga:Refly Harun Pastikan Hadir Bila Dipanggil Polisi Jadi Saksi Kasus Gus Nur

Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24-10-2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama.
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). [ANTARA FOTO/Kemal Tohir]

Razikin mengatakan boleh lah memaknai UU ITE merupakan tafsiran kekinian dari makna daripada kandungan Ayat Al Quran tersebut.

“Islam mengajarkan dalam menyelesaikan persoalan dengan jalan Musyawarah dan apapun hasil dari musyawarah jauh lebih baik. Saya berharap para pendakwah perlu juga mendalami fiqih siyasah dan dalam fiqih siyasah pelajaran pertamanya adalah masalah musyawarah,” ujarnya dikutip dari Hops.id—jaringan Suara.com—Rabu (28/10/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini