Nasib Pilu Gadis di Aceh, Dikunci di Kamar Agar Bisa Diperkosa Ayahnya

"Usai mencabuli, pelaku mengunci korban di dalam kamar agar dapat mencabulinya lagi..."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 28 Oktober 2020 | 17:54 WIB
Nasib Pilu Gadis di Aceh, Dikunci di Kamar Agar Bisa Diperkosa Ayahnya
Ilustrasi--lokasi pemerkosaan (ist)

SuaraJakarta.id - Nasib gadis di Aceh Besar karena menjadi pelampiasan birahi ayahnya bernisial CA (62). Gadis yang berusia 16 tahun itu kerap rudapaksa ayah kandungnya sejak 2015 lalu.

Imbas dari aksi bejatnya kepada sang putri, pria paruh baya itu sudah mendekam di penjara setelah ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku melakukan rudapaksa ke putrinya itu ketika istrinya sedang keluar rumah.

"Korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali, dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/102020).

Baca Juga:Ayah Rudapaksa Putrinya, Tangan Diikat Kain Jilbab, Muka Ditutup Bantal

Ryan mengatakan, pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni dan November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020.

Ryan menyampaikan, pencabulan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.

"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.

Ryan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur saat terakhir kali pelaku mencabulinya pada Agustus 2020 lalu, dan korban menceritakan peristiwa itu kepada teman serta abang kandungnya, hingga selanjutnya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 18 Oktober 2020.

"Usai mencabuli, pelaku mengunci korban di dalam kamar agar dapat mencabulinya lagi, namun korban berhasil kabur lewat jendela dan meminta dijemput temannya," katanya.

Baca Juga:Terekam CCTV Perkosa Anjing, Kakek Mahendra Ditangkap

Menurut Ryan, saat hendak ditangkap ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Aceh Barat Daya, sehingga dilakukan pengejaran.

"Pelaku kami tangkap di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya pada 26 Oktober 2020," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita Polresta Banda Aceh berupa sehelai jilbab, satu pisau dapur dengan gagang kayu, dan satu bantal berwarna pink.

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak