Tak Disangka, Ini Alasan Kedua Pelaku Jambret HP dan Tusuk Bocah di Bintaro

Kedua pelaku jambret disertai penusukan itu dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 12:59 WIB
Tak Disangka, Ini Alasan Kedua Pelaku Jambret HP dan Tusuk Bocah di Bintaro
Dua pelaku jambret dan penusuk bocah perempuan di Bintaro dihadirkan dalam ungkap kasus di Polsek Ciputat Timur, Jumat (30/10/2020). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Mereka nekat menjambret lantaran kepepet enggak punya uang untuk servis motor.

Hal itu, lantaran keduanya merupakan pengangguran. Aksi tersebut, diakui merupakan kali pertama.

"Pelaku memang sudah niat mau menjambret, pengakuannya buat tambahan servis motor. Dua-duanya pengangguran, jadi mereka nekat menjambret dan bawa pisau. Sementara pisaunya dibuang di sekitar lokasi untuk menghilangkan barang bukti," tutur Endy.

Kedua pelaku jambret disertai penusukan itu dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:4 Tulisan Unik Pesepeda Tangkal Begal: Ada yang Curhat Belum Gajian

"Saat ini, kedua pelaku kita amankan di ruang tahanan Polsek Ciputat Timur," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak