Ini Jenis Usaha di DKI yang Boleh Tak Naikkan Upah Karyawan

Pemprov DKI melihat pada sektor-sektor usaha yang terdampak Covid-19.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 03 November 2020 | 11:11 WIB
Ini Jenis Usaha di DKI yang Boleh Tak Naikkan Upah Karyawan
Ilustrasi pekerja/karyawan.

"Unsur-unsur Dewan Pengupahan ini lah yang akan kita minta bantu untuk mengkaji mana yang terdampak, mana yang tidak tidak terdampak Covid-19," tuturnya.

Nantinya dewan pengupahan yang akan menilai perusahaan lewat data pengawasan selama masa PSBB.

Jika nantinya tak memungkinkan, maka akan diizinkan untuk tak menaikan UMP dan jika sebaliknya maka harus mengikuti aturan.

"Kalau pengajuan suatu perusahaan atau pemberi kerja kita setujui, berarti dia boleh gunakan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Tapi kalau permohonan tidak setujui, diketok menggunakan UMP 2021 DKI," pungkasnya.

Baca Juga:Patuh Arahan Menaker, Pemprov Banten Pastikan UMP Tahun 2021 Tidak Naik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak