SuaraJakarta.id - Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk menangkap dua pencuri spesialis sepeda motor berinisial RM alias Bibir (28) dan YS alias Ompong (22) berikut barang bukti berupa obeng kembang yang digunakan untuk membobol kunci kontak.
"Pelaku merupakan spesialis curanmor yang biasa beraksi mencari sasaran kendaraan di sekitar Jakarta Barat," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Sigit mengatakan kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 15 kali. Saat mencuri mereka tidak menggunakan kunci leter T pada umumnya, namun bermodal obeng kembang untuk mematahkan kunci stang motor.
Kejadian tersebut terungkap dari laporan kehilangan motor seorang warga pada 28 Oktober, di kawasan Jalan Sasak III Rt.01/02 Kel. Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang saat terparkir dalam keadaan terkunci, baik stang maupun kunci kontaknya.
Baca Juga:4 Kali Maling Motor di Tambora, Aris Beraksi Pakai Kaos Doraemon
Pelapor masuk ke dalam toko meubel untuk bekerja, namun saat korban akan pulang korban mendapati sepeda motor yang di parkir di tempat kejadian sudah tidak ada atau hilang.
Kemudian tim buru sergap di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiyansyah dan Panit Reskrim IPTU Lili Sipriyadi saat patroli menangkap pelaku RM alias Bibir saat melintas di Jalan Musyawarah Kebon Jeruk pada 29 Oktober.
Pelaku RM als Bibir (28) yang tidak bisa menunjukkan surat kendaraan bermotor kemudian dibawa petugas ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah dilakukan interogasi, di ketahui sepeda motor yang Bibir gunakan ialah hasil kejahatan yang dia lakukan. Seanjutnya, YS als Ompong (22) ditangkap dari pengembangan kasus keesokan hari.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kembang dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih bernomor polisi T – 3358 – YR senilai Rp12 juta.
Baca Juga:Penghasilan Sopir Pick-up Tak Cukupi Keluarga, Dua Pria Nekat Mencuri Motor
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana. (Antara)