SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian menangkap begal sepeda motor berinisial AJ dan SB yang beraksi menodong sejumlah pedagang ponsel bekas dengan senjata tajam--di bawah pengaruh narkoba.
"Dua pelaku sudah tes urine dan positif amfetamin dan metafetamin," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Faruk menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis berbagai kasus, dan sudah lima kali masuk penjara di antaranya tindak pidana narkoba, senjata api, kekerasan dan pemerasan.
Para pelaku ke luar dari penjara pada 2 Mei 2020, namun pelaku tidak dapat memiliki pekerjaan tetap, sehingga untuk bertahan hidup dan kecanduan narkoba mereka melakukan kejahatan.
Baca Juga:Kapolda: Insya Allah Dalam Waktu Dekat Pelaku Begal Marinir Kami Tangkap
Saat ini, polisi menyita 30 unit ponsel bekas berbagai merek hasil kejahatan di bawah Jembatan Layang Angke, dan rekaman CCTV insiden begal motor di Jalan Bandengan.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Faruk sebagaimana dilansir Antara, Rabu (4/11/2020).
Sebelumnya, pelaku Adita Juli bin Dedi (38), dilumpuhkan polisi saat berusaha melarikan diri dari penahanan di Polsek Tambora, Jakarra Barat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan pelaku tersebut terpaksa dilumpuhkan karena pada saat ingin melarikan diri membahayakan petugas.
"Pelaku AJ alias Dedi diberikan tindakan tegas karena membahayakan nyawa petugas dan berusaha melarikan diri, karena pada saat diamankan ditemukan senjata di badannya dan berusaha untuk melarikan diri," kata Faruk di Jakarta.
Baca Juga:Dor! Dua dari Sepuluh Tersangka Begal Pesepeda Ditembak Polisi
Pelaku AJ sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapat pengobatan.
Faruk menjelaskan penangkapan pelaku bermula saat polisi menangani kasus perampokan ponsel di konter ponsel bekas milik Sukamto Salim pada Senin (2/11) pukul 17.30 WIB.
Polisi mengidentifikasi para pelaku di antaranya AJ alias Dedi, SB dan BG.
Pelaku AJ mengancam korban dengan sebilah celurit untuk mengambil puluhan ponsel. Kemudian pelaku SB mengumpulkan ponsel dan dimasukkan ke karung plastik warna putih bergaris biru dan merah.
Kemudian para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku BG.
Kemudian anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian mendapat laporan dan dilakukan pengejaran.
"Pelaku AJ dan SB ditangkap di Jalan Kertajaya Pasar Cipluk Penjaringan, Jakarta Utara, beserta barang bukti ponsel bekas berbagai merek sebanyak 23 unit dan sebilah sangkur bergagang besi," kata Faruk.
Pelaku AJ dan SB dibawa ke Polsek untuk interogasi, didapati celurit yang digunakan untuk menakuti korban berada di rumah Pelaku BG di Jalan Kertajaya di bawah kolong tol Ir Wiyoto Wiyono.
"Namun ketika dibawa ke tempat kediaman Bogi, pelaku AJ berusaha berontak untuk melarikan diri dari kawalan petugas, kemudian diberikan tindakan tegas terukur sebanyak satu kali dan mengenai kaki sebelah kiri," kata Faruk.
Sementara di kediaman pelaku BG hanya ditemukan sebelah celurit dan karung warna plastik putih bergaris biru merah. Pelaku BG tidak ada di tempat kediamannya.
Selain menyita senjata tajam dan barang bukti puluhan ponsel, polisi juga menyita satu unit sepeda motor bernopol B-4384-BPO yang diduga hasil begal motor. Berdasarkan hasil pemantauan CCTV, tiga pelaku tersebut pernah membegal motor milik korban bernama Ahmad Syapudin yang terjadi pada 7 Juni 2020 di wilayah hukum Polsek Tambora.