Dari tangan pelaku petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis pedang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio S B-4455-FOL berikut satu kunci kontak dan STNK, sepeda motor dan kontak motor merek Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, serta jaket warna cokelat terdapat goresan senjata tajam milik korban.
Ketiga pelaku begal sadis itu dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHD dan atau Pasal 368.
Kini ketiganya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambun Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Antara]
Baca Juga:Bolak Balik Dipenjara, 2 Begal Gasak Puluhan HP Bekas di Tambora