"Saya juga sudah tekankan kepada Kadisdik perlu penguatan atau teachers education lebih lagi untuk semua guru khususnya di DKI," tuturnya.
Soal kasus guru di SMAN 58, Zita menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan internalnya.
Guru berinisial TS itu sudah minta maaf dan dibina karena kejadian itu.
"Di Komisi E sudah dibahas dan sudah kordinasi dengan Kadisdik. Sudah dilakukan pembinaan yang bersangkutan pun sudah minta maaf," pungkasnya.
Baca Juga:Alasan Corona, Pembahasan Anggaran DKI Molor Sampai Akhir Tahun

Diketahui, guru SMAN 58 Jakarta tersebut resmi dilaporkan polisi karena melarang para murid pilih Ketua OSIS yang bukan beragama Islam.
Laporan itu dibuat perwakilan murid SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur.
Guru SARA berinisial TS itu dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS hingga viral di media sosial.
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11/2020) lalu.
"Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga:Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum
Sebelummya, percakapan oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS dalam grup WhatsApp sebelumnya viral di media sosial.