SuaraJakarta.id - Habib Bahar Bin Smith mengklaim sopir taksi online yang dia gebuki berkirim surat yang isinya mau hentikan kasus penganiayaan Habib Bahar. Sopir taksi online bernama Andriansyah itu sudah memaafkan Habib Bahar.
Hal itu dinyatakan Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar. Kata dia, pihak kuasa hukum dari Andriansyah menegaskan tidak akan memperoses kembali kasus yang menjerat Habib Bahar.
"Kami dari tim kuasa Habib Bahar telah menerima pemberitahuan resmi, bahwa pelapor kasus Habib Bahar di Bogor memutuskan dengan tegas, bahwa mereka tidak akan mau untuk memproses kasus dimaksud," katanya kepada SuaraJakarta.id, Kamis (5/11/2020).
Bahkan kata Aziz, kuasa hukum dari pihak pelapor enggan bersedia melanjutkan proses pelaporan tersebut, jika memang polisi masih meminta untuk melanjutkan.
Baca Juga:Polisi Belum Terima Surat Damai Habib Bahar dan Driver Taksi Online
![Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/07/09/11747-habib-bahar.jpg)
"Mereka juga tidak bersedia melaksanakan hal hak terkait proses, sehubungan dengan laporan tersebut, jelas juga dilampirkan bukti bahwa telah terjadi perdamaian diantara para pihak antara habib dan pelapor," jelasnya.
Dalam surat yang diterima SuaraJakarta.id tertulis, sebuah pemberitahuan resmi dari kuasa hukum pelapor :
Dengan hormat, dalam hal ini kami bertindak untuk dan atas nama klien kami ANDRIANSYAH dalam penanganan perkara berdasarkan laporan polisi No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat, yang untuk kemudian dilimpahkan wewenang kepada Dit Reskrimum Polda Jawa Barat. Dengan ini kami memberi informasi resmi sebagai berikut :
Bahwa Klien kami dan kami telah 2 (dua) kali mengirimkan surat informasi pencabutan laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat kepada pihak kepolisian berikut terlampir ;
Bahwa klien kami telah berdamai dan bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan pihak terlapor, sehubung dengan laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat dengan bukti terlampir;
Baca Juga:Kuasa Hukum Habib Bahar Beberkan Bukti Pencabutan Laporan
Bahwa klien kami telah memutuskan dengan bulat tekad untuk tidak memperpanjang permasalahan terkait laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat;
- 1
- 2