Bekuk Dua Pembegal Sepeda Perwira Marinir, Polisi Masih Buru 2 Pelaku Lain

Kedua pelaku tersebut sudah masuk DPO.

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat
Sabtu, 07 November 2020 | 17:55 WIB
Bekuk Dua Pembegal Sepeda Perwira Marinir, Polisi Masih Buru 2 Pelaku Lain
Jalan Medan Merdeka Barat yang menjadi lokasi ketika Kolonel Pangestu Widiatmoko terkena aksi begal.(Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya masih memburu dua pelaku lain begal pesepeda yang korbannya merupakan perwira Marinir, Kolonel Pangestu Widiatmoko. Sejauh ini polisi baru membekuk kedua pelaku berinisial RHS (32) dan RY (39).

"Kami bilang sedang dilakukan pengejaran pada pelaku begal sepeda dengan korban anggota marinir. Hari ini dua pelakunya sudah kami tangkap," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Nana menyebut peristiwa begal pesepeda terhadap perwira Marinir Pangestu sangat menjadi perhatian publik hingga viral di media sosial.

Apalagi, kata Nana, para pelaku pun dapat teridentifikasi oleh Polisi karena aksinya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, terekam kamera pengintai CCTV.

Baca Juga:Viral di Medsos, Polisi Cek Kebenaran Video Syur Mirip Gisella Anastasia

"Itu, mereka pakai kaus merah dan jeket putih serta celana jeans," ucap Nana.

Meski demikain, Nana menyebut masih ada dua pelaku yang masih menjadi buron dan kini masih dilakukan pengejaran.

"Masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO," ungkap Nana.

Dari hasil pemeriksaan dua tersangka. Nana menyebut, para pelaku tak mengetahui bahwa korbannya merupakan perwira Marinir.

Adapun tersangka inisial RHS berperan sebagai eksekutor. Sedangkan RY, perannya sebagai pengendara sepeda motor dan mengawasi sekitar lokasi bersama dua DPO lainnya.

Baca Juga:65 Tahanan di Rutan Polda Metro Jaya Dikabarkan Positif Covid-19

Menurut keterangan para tersangka, kata Nana, mereka telah melakukan pembegalan sepeda sebanyak lima kali terhadap korbannya.

"Lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua," ujar Nana

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak