SuaraJakarta.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus gratifikasi dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (9/11/2020).
Dalam sidang lanjutan jaksa Pinangki ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Rahmat yang berprofesi sebagai pengusaha.
Rahmat menceritakan kehidupan Pinangki sebagai seorang jaksa yang tersandung kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Saksi menyebut jika barang-barang yang dikenakan sang jaksa terkenal mewah—salah satunya mobil.
Baca Juga:Ungkap Kehidupan Glamor Pinangki, Saksi: Makan Saja Mesti di Pasific Place
"Saya di Juni sampai Juli 2019. Yang saya tahu Bu Pinangki seorang jaksa tapi mobilnya yang saya tahu mobilnya (Toyota) Vellfire," kata Rahmat.
Mendengar jawaban Rahmat, jaksa langsung melayangkan pertanyaan apakah mobil tersebut masuk kategori mewah atau tidak.
Kepada Jaksa, Rahmat membenarkan pertanyaan tersebut.
"Mobilnya mewah?" Tanya jaksa.
"Iya yang saya tahu," jawab Rahmat.
Baca Juga:Percakapan Pinangki dengan Rekan Bisnis: Kenalin Saya ke Djoko Tjandra Dong
Tak hanya itu, Rahmat menyatakan jika gaya hidup Pinangki berbeda dengan jaksa lain.
Kata dia, Pinangki kerap memakai barang mewah seperti tas dan mobil.
"Berbeda dengan jaksa lain. (Bedanya) Ya dari penampilannya beda pak, mengenakan tas dan segala macam beda Pak," papar Rahmat.
Selanjutnya, jaksa mengonfirmasi pada Rahmat mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut gaya hidup Pinangki glamor.
Sebab, Rahmat menyebut sang jaksa hidupnya glamor.
"Di BAP saudara katakan hidupnya glamor?" tanya jaksa.
"Ya saya kalau ketemu Bu Pinangki makannya pun di Pacific Place, makanya berbeda Pak," beber Rahmat.
Gaji Pinangki
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada, Rabu (23/9/2020) lalu, dibeberkan gaji bulanan Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Pinangki menerima pemasukan bulanan sebesar Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, hingga uang makan Rp 731 ribu.
"Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Hal tersebut kemudian diperkuat oleh saksi yang dihadirkan pada Rabu (4/11/2020) lalu.
Saksi Wahyu Adi Prasetyo selaku Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung mengatakan, Pinangki merupakan pegawai Kejaksaan Agung eselon 4A yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dia pun merinci penghasilan Pinangki selaku pegawai golongan eselon 4A.
"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp 8.757.600 dan uang makan Rp 731.850 per bulan," kata Wahyu.
Majelis hakim selanjutnya meminta Wahyu untuk merinci total keseluruhan gaji Pinangki sebagai seorang Jaksa.
Wahyu menyebut, gaji Pinangki dalam sebulan bisa mencapai Rp 19 juta.
"Total take home pay yang diterima terdakwa setiap bulannya berapa secara keseluruhan?" tanya hakim.
"Dalam satu bulan terdakwa (take home pay) Rp 18.911.750," Wahyu menjawab.
Penghasilan di Luar Gaji
Tak sampai di situ, hakim juga bertanya, apakah ada penghasilan lain di luar gaji bulanan Pinangki.
Kepada hakim, Wahyu menjawab jika tidak ada penghasilan lain di luar gaji bulanan tersebut.
"Selain penghasilan resmi itu di dalam catatan saudara adakah penghasilan lain di luar gaji terdakwa?" beber hakim.
"Tidak ada pak," kata Wahyu.