
"Komnas PA mengingatkan dan meminta untuk segera menghentikan pembuatan, penyebarluasan, dan menyimpan tayangan pornografi meski untuk kepentingan pribadi," tutur Arist.
Selain itu Komnas PA juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus penyebaran video porno tersebut, jika pelakunya anak-anak maka upaya penyelesaiannya harus menggunakan pendekatan diversi atau keadilan restorasi dalam perspektif perlindungan anak.