Pelaku Pembuang Bayi Dalam Plastik di Selokan Perumahan PDK Bogor Diringkus

Pelaku pembuang bayi diamankan setelah polisi mengecek CCTV.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 November 2020 | 18:36 WIB
Pelaku Pembuang Bayi Dalam Plastik di Selokan Perumahan PDK Bogor Diringkus
Pelaku pembuang janin bayi dibungkus plastik di Perumahan PDK, Kota Bogor, Jawa Barat, saat diperiksa Satreskrim Polsek Bogor Utara, Kamis (12/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraJakarta.id - Pelaku sekaligus ibu bayi yang membuang bayinya dalam plastik warna hitam di selokan, Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, diringkus polisi, Kamis (12/11/2020).

Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda mengatakan, dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polsek Bogor Utara dan Babinkamtibmas Kelurahan Ciparigi, pihaknya berhasil meringkus pelaku berinisial ES (33) di kontrakannya, yang masih dekat dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Hasil penyelidikan tim kami dari Polsek Bogor Utara dan Babinmas, Alhamdulillah mendapatkan informasi dari warga. Kita berhasil amankan pelaku berinisial ES (33) yang merupakan ibu dari janin itu," katanya kepada wartawan, ketika ditemui di Mapolsek Bogor Utara.

Ia menjelaskan, bisa diringkusnya pelaku karena pihaknya mencoba memutar CCTV yang ada di Perumahan PDK tersebut.

Baca Juga:Lagi, Mayat Bayi Dalam Plastik Gegerkan Warga Bogor, Dikerubungi Lalat

"Setelah ada CCTV, dan diputar terlihat ada seorang perempuan yang meletakan dengan sengaja bungkusan plastik warna hitam tersebut di pinggir Jalan Matematika," jelasnya.

"Warga ternyata kenal dengan pelaku ES ini, karena pelaku ini ternyata masih bekerja sebagai asisten rumah tangga di Perumahan PDK Ciparigi tersebut. Kita langsung cari dan bisa ketemu juga," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara ES dan HR (pacar pelaku) pada Mei 2020.

"Hasil sementara, ini dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya berinisial HR. Pacarnya itu sudah melakukan hubungan gelap dan hamil. Akhirnya tersangka ini takut diketahui oleh orang tuanya, dan dilakukan aborsi di kamar mandi di rumahnya sendiri, tanpa bantuan orang lain menurut keterangan pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ES diancam dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:Bikin Geger Warga, Fakta-Fakta Penemuan Mayat Bayi Dalam Plastik di Bogor

"Kita kenakan UU Nomor 36 Tahun 2009, ancaman hukuman 10 tahun, penjara" tukasnya.

Seorang warga menunjukkan foto temuan mayat bayi perempuan melalui layar HP di Perumahan PDK Kota Bogor, Jawa Barat. Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Seorang warga menunjukkan foto temuan mayat bayi perempuan melalui layar HP di Perumahan PDK Kota Bogor, Jawa Barat. Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat digemparkan dengan sesosok mayat bayi dibungkus plastik warna hitam, Rabu (11/11/2020).

Sosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga dalam bungkusan plastik warna hitam di selokan Jalan Matematika Perumahan PDK.

Penjual sosis bakar di lokasi kejadian, Eka Afrilianti mengatakan, pada pagi tadi warga dihebohkan dengan aroma bau busuk di selokan tersebut.

Namun, tidak ada yang mengecek keberadaan bau busuk.

Warga mengira bahwa itu bau bangkai tikus yang keluar dari selokan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak