Pelaku Pembuang Bayi Dalam Plastik di Selokan Perumahan PDK Bogor Diringkus

Pelaku pembuang bayi diamankan setelah polisi mengecek CCTV.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 November 2020 | 18:36 WIB
Pelaku Pembuang Bayi Dalam Plastik di Selokan Perumahan PDK Bogor Diringkus
Pelaku pembuang janin bayi dibungkus plastik di Perumahan PDK, Kota Bogor, Jawa Barat, saat diperiksa Satreskrim Polsek Bogor Utara, Kamis (12/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraJakarta.id - Pelaku sekaligus ibu bayi yang membuang bayinya dalam plastik warna hitam di selokan, Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, diringkus polisi, Kamis (12/11/2020).

Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda mengatakan, dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polsek Bogor Utara dan Babinkamtibmas Kelurahan Ciparigi, pihaknya berhasil meringkus pelaku berinisial ES (33) di kontrakannya, yang masih dekat dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Hasil penyelidikan tim kami dari Polsek Bogor Utara dan Babinmas, Alhamdulillah mendapatkan informasi dari warga. Kita berhasil amankan pelaku berinisial ES (33) yang merupakan ibu dari janin itu," katanya kepada wartawan, ketika ditemui di Mapolsek Bogor Utara.

Ia menjelaskan, bisa diringkusnya pelaku karena pihaknya mencoba memutar CCTV yang ada di Perumahan PDK tersebut.

Baca Juga:Lagi, Mayat Bayi Dalam Plastik Gegerkan Warga Bogor, Dikerubungi Lalat

"Setelah ada CCTV, dan diputar terlihat ada seorang perempuan yang meletakan dengan sengaja bungkusan plastik warna hitam tersebut di pinggir Jalan Matematika," jelasnya.

"Warga ternyata kenal dengan pelaku ES ini, karena pelaku ini ternyata masih bekerja sebagai asisten rumah tangga di Perumahan PDK Ciparigi tersebut. Kita langsung cari dan bisa ketemu juga," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara ES dan HR (pacar pelaku) pada Mei 2020.

"Hasil sementara, ini dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya berinisial HR. Pacarnya itu sudah melakukan hubungan gelap dan hamil. Akhirnya tersangka ini takut diketahui oleh orang tuanya, dan dilakukan aborsi di kamar mandi di rumahnya sendiri, tanpa bantuan orang lain menurut keterangan pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ES diancam dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:Bikin Geger Warga, Fakta-Fakta Penemuan Mayat Bayi Dalam Plastik di Bogor

"Kita kenakan UU Nomor 36 Tahun 2009, ancaman hukuman 10 tahun, penjara" tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini