Pelaku Pembuang Bayi Dalam Plastik di Selokan Perumahan PDK Bogor Diringkus

Pelaku pembuang bayi diamankan setelah polisi mengecek CCTV.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 November 2020 | 18:36 WIB
Pelaku Pembuang Bayi Dalam Plastik di Selokan Perumahan PDK Bogor Diringkus
Pelaku pembuang janin bayi dibungkus plastik di Perumahan PDK, Kota Bogor, Jawa Barat, saat diperiksa Satreskrim Polsek Bogor Utara, Kamis (12/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraJakarta.id - Pelaku sekaligus ibu bayi yang membuang bayinya dalam plastik warna hitam di selokan, Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, diringkus polisi, Kamis (12/11/2020).

Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda mengatakan, dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polsek Bogor Utara dan Babinkamtibmas Kelurahan Ciparigi, pihaknya berhasil meringkus pelaku berinisial ES (33) di kontrakannya, yang masih dekat dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Hasil penyelidikan tim kami dari Polsek Bogor Utara dan Babinmas, Alhamdulillah mendapatkan informasi dari warga. Kita berhasil amankan pelaku berinisial ES (33) yang merupakan ibu dari janin itu," katanya kepada wartawan, ketika ditemui di Mapolsek Bogor Utara.

Ia menjelaskan, bisa diringkusnya pelaku karena pihaknya mencoba memutar CCTV yang ada di Perumahan PDK tersebut.

Baca Juga:Lagi, Mayat Bayi Dalam Plastik Gegerkan Warga Bogor, Dikerubungi Lalat

"Setelah ada CCTV, dan diputar terlihat ada seorang perempuan yang meletakan dengan sengaja bungkusan plastik warna hitam tersebut di pinggir Jalan Matematika," jelasnya.

"Warga ternyata kenal dengan pelaku ES ini, karena pelaku ini ternyata masih bekerja sebagai asisten rumah tangga di Perumahan PDK Ciparigi tersebut. Kita langsung cari dan bisa ketemu juga," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara ES dan HR (pacar pelaku) pada Mei 2020.

"Hasil sementara, ini dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya berinisial HR. Pacarnya itu sudah melakukan hubungan gelap dan hamil. Akhirnya tersangka ini takut diketahui oleh orang tuanya, dan dilakukan aborsi di kamar mandi di rumahnya sendiri, tanpa bantuan orang lain menurut keterangan pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ES diancam dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:Bikin Geger Warga, Fakta-Fakta Penemuan Mayat Bayi Dalam Plastik di Bogor

"Kita kenakan UU Nomor 36 Tahun 2009, ancaman hukuman 10 tahun, penjara" tukasnya.

Seorang warga menunjukkan foto temuan mayat bayi perempuan melalui layar HP di Perumahan PDK Kota Bogor, Jawa Barat. Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Seorang warga menunjukkan foto temuan mayat bayi perempuan melalui layar HP di Perumahan PDK Kota Bogor, Jawa Barat. Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat digemparkan dengan sesosok mayat bayi dibungkus plastik warna hitam, Rabu (11/11/2020).

Sosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga dalam bungkusan plastik warna hitam di selokan Jalan Matematika Perumahan PDK.

Penjual sosis bakar di lokasi kejadian, Eka Afrilianti mengatakan, pada pagi tadi warga dihebohkan dengan aroma bau busuk di selokan tersebut.

Namun, tidak ada yang mengecek keberadaan bau busuk.

Warga mengira bahwa itu bau bangkai tikus yang keluar dari selokan tersebut.

"Dari pagi warga udah resah mas, dengan bau busuk di selokan itu, tapi semuanya mengira itu bau bangkai tikus aja. Nggak kepikiran bau bangkai manusia," katanya kepada SuaraJakarta.id di lokasi kejadian.

Pada pukul 14.00 WIB, Adi (30) seorang warga di Kampung Ciburial, RT01/04, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, langsung mengecek keberadaan bau busuk tersebut.

"Tadi Pak Adi warga belakang ngecek ke lokasi itu. Ternyata pas dibuka dalam plastik hitam ada jari keluar dan dibuka lagi ternyata mayat bayi perempuan," jelasnya.

Lokasi penemuan mayat bayi perempuan di Perumahan PDK Kota Bogor, Jawa Barat. Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Lokasi penemuan mayat bayi perempuan di Perumahan PDK Kota Bogor, Jawa Barat. Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Sementara itu, Adi mengatakan, awalnya ia mendengar informasi itu dari ibu-ibu yang sedang nongkrong di lokasi tersebut.

"Saya tadi dikasih tahu ibu-ibu, katanya bau bangkai dari pagi. Pas saya cek bungkusnya menggelembung. Saya yakin itu mayat. Eh pas dibuka sama saya keluar jari dan benar mayat," ungkapnya.

Saat dibuka kata Adi, dalam kantong plastik itu berlapis dengan sampah berupa makanan dan sabun.

"Bungkusan itu lapisan pertama sampah ada sampah sampo warna biru dan sampah lainnya. Pas dibungkus kedua dan plastik hitam janin bayi," jelasnya.

"Itu anak kecil jenis kelamin perempuan, sudah membentuk bayi itu mah, kisaran 7 bulanan lah. Itu sudah lengkap jarinya juga udah kelihatan banget," sambungnya.

Setelah penemuan bayi tersebut, Adi lantas melapor ke pihak RT dan RW sekitar, kemudian langsung ke pihak kepolisian.

"Tadi kisaran jam 15.15 WIB lah, saya lapor ke RT RW dan kepolisian, datang langsung dievakuasi. Diangkut pakai mobil polisi," tukasnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini