SuaraJakarta.id - ES (33), pelaku aborsi yang membuang janin bayinya di selokan Perumahan PDK, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, mengaku terpaksa melakukan tindak pidana karena takut ketahuan orang tua.
Pelaku yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di salah satu rumah yang ada di perumahan tersebut, mengaku janin yang di kandungnya itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya berinisial HR.
Aksinya itu akhirnya ketahuan setelah polisi melakukan penyelidikan. ART tersebut diamankan di kontrakannya yang tak jauh dari lokasi pembuangan mayat bayinya, Kamis (12/11/2020).
"Alhamdulillah hasil penyelidikan tim kami dari Polsek Bogor Utara dan Babinmas mendapat informasi dari warga. Kita berhasil amankan pelaku berinisial ES (33) yang merupakan ibu dari janin itu," kata Kapolsek Bogor Utara Kompol Ilot Juanda kepada wartawan ketika ditemui di Mapolsek Bogor Utara.
Baca Juga:Pelaku Pembuang Bayi Dalam Plastik di Selokan Perumahan PDK Bogor Diringkus
Ilot menjelaskan pelaku diringkus setelah polisi melihat hasil rekaman CCTV yang ada di perumahan tersebut.
"Setelah ada CCTV, dan diputar terlihat ada seorang perempuan yang meletakan dengan sengaja bungkusan plastik warna hitam tersebut di pinggir Jalan Matematika," jelasnya.
"Warga ternyata kenal dengan pelaku ES ini, karena pelaku ini ternyata masih bekerja sebagai ART di Perumahan PDK Ciparigi tersebut. Kita langsung cari dan bisa ketemu juga," sambungnya.
![Pelaku pembuang janin bayi dibungkus plastik di Perumahan PDK, Kota Bogor, Jawa Barat, saat diperiksa Satreskrim Polsek Bogor Utara, Kamis (12/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/12/96285-pelaku-pembuang-janin-bayi-dalam-plastik-di-bogor.jpg)
Dari hasil pemeriksaan sementara, bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara ES dan HR pada Mei 2020.
"Hasil sementara, ini dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya berinisial HR. Pacarnya itu sudah melakukan hubungan gelap dan hamil. Akhirnya tersangka ini takut diketahui oleh orang tuanya, dan dilakukan aborsi di kamar mandi di rumahnya sendiri, tanpa bantuan orang lain menurut keterangan pelaku," imbuhnya.
Baca Juga:Lagi, Mayat Bayi Dalam Plastik Gegerkan Warga Bogor, Dikerubungi Lalat
Atas perbuatannya, ES diancam dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64 ayat 3.