RUU Minol: Peminum Bakal Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Kendati mengatur perihal sanksi pidana, namun RUU Larangan Minuman Beralkohol membuat pengecualian.

Rizki Nurmansyah | Novian Ardiansyah
Kamis, 12 November 2020 | 22:57 WIB
RUU Minol: Peminum Bakal Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta
Ilustrasi peminum minuman beralkohol. (AFP)

SuaraJakarta.id - Kekinian peminum minuman beralkohol tampaknya perlu waspada. Boleh jadi akibat dari konsumsi minuman beralkohol Anda bisa berakhir di balik jeruji besi.

Pasalnya, aturan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini telah digodok oleh DPR mengatur sanksi pidana.

Sanksi pidana itu bahkan ditujukan bagi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol tipe A, B, C hingga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol racikan.

Secara spesifik sanksi pidana peminum minuman beralkohol tercantum di Pasal 20 Bab VI Ketentuan Pidana di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Baca Juga:FPI Usul Hukum Cambuk Pelanggar Jika RUU Minol Sah Jadi UU

Dalam aturan tersebut memuat sanksi pidana hingga denda.

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 20.

Adapun Pasal 7 pada Bab III Larangan mengatur tentang larangan konsumsi minuman beralkohol dari berbagai macam.

Mulai minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Bab II Klasifikasi.

Sementara di dalam Pasal 4 terdapat keterangan lebih rinci dari berbagai golongan minuman beralkohol sebagaimana bunyi Pasal 7.

Baca Juga:Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol

Bunyi Pasal 4:

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Kendati mengatur perihal sanksi pidana, namun RUU Larangan Minuman Beralkohol membuat pengecualian.

Ada sejumlah kriteria yang tidak dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 20.

Aturan pengecualian tersebut terdapat dalam Pasal 8 Bab III Larangan.

Bunyi Pasal 8:

1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

2. Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat
b. ritual keagamaan
c. wisatawan
d. farmasi, dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini