![Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Raya, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/14/16819-pernikahan-putri-habib-rizieq-shihab.jpg)
Selain itu, Doni juga mengatakan bahwa tim Satgas Covid-19 DKI bersama Satpol PP DKI juga bekerja maksimal selama penyelenggaraan acara Habib Rizieq.
"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga sanksi fisik terhadap 19 orang, untuk 17 orang dikenakan sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta," ucapnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta gara-gara melanggar prokes pada acara Sabtu kemarin.
Melalui suratnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjatuhkan sanksi denda administratif pada hari ini, Minggu (15/11/2020).
Baca Juga:Satgas Covid-19 Pusat Apresiasi Anies Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta
![Tangkapan layar surat pemberian sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab. [Instagram@satpolpp.dki]](https://media.suara.com/pictures/original/2020/11/15/20150-surat-sanksi-denda-untuk-habib-rizieq.jpg)
Ia menjelaskan, Habib Rizieq langgar protokol kesehatan Covid-19 karena menikahkan anaknya dengan mengundang sampai 10 ribu orang.