Diduga Gegara Rizieq Bikin Kerumunan, Kapolda Metro Nana Sudjana Dicopot

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahradi dari jabatannya.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 16 November 2020 | 16:38 WIB
Diduga Gegara Rizieq Bikin Kerumunan, Kapolda Metro Nana Sudjana Dicopot
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana saat ditemui wartawan di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta. (Suara.com/M Yasir).

SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot dua jenderal di lingkungan Polri. Dua jenderal yang telah dicopot adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi alias Rudy Gajah. 

Diduga, pencopotan itu berkaitan dengan kepulangan pentolan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.  Sebab, diketahui, banyak simpatisan yang mengawal Habib Rizieq pulang setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, beberapa waktu lalu. 

Namun menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pencopotan terhadap kedua jenderal bintang dua itu lantaran tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kedua ada Kapolda Jawa Barat," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:Politisi PDIP Bakal Tagih Kelanjutan Kasus Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya

Jabatan Kapolda Metro Jaya nantinya akan diisi oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Fadil Imran. Sedangkan posisi Kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Diketahui, Habib Rizieq membuat heboh setelah pulang dari Arab Saudi, Selasa (10/11/2020). Setibanya pulang ke kediamannya di Petamburan, Rizieq  sempat melakukan safari dakwah dengan mendatangi beberapa lokasi termasuk di kawasan Bogor, Jawa Barat. Belakangan pentolan FPI itu membuat menikahkan putrinya, sekaligus memperingati Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2020) lalu. Setidaknya ada 10 ribu orang yang hadir di hajatan besar itu. Buntut dari hal itu, Rizieq pun dikenakan denda sebesar Rp 50 juta karena membuat kerumunan hingga melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak