Kerumunan Acara Habib Rizieq, Anies Akan Diperiksa Polisi terkait Pidana

Selain Anies pihaknya juga berencana memeriksa pejabat lainnya. Mulai dari RT dan RW setempat kediaman Rizieq hingga Wali Kota Jakarta Pusat

Reza Gunadha | Muhammad Yasir
Senin, 16 November 2020 | 16:51 WIB
Kerumunan Acara Habib Rizieq, Anies Akan Diperiksa Polisi terkait Pidana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). [Ist]

"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo.

Dua kapolda dicopot

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebelumnya mencopot Irjen Pol Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahradi dari jabatannya.

Keduanya diduga dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena serangkaian acara Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga:Anies Klaim Sudah Kirim Surat Prokes ke Habib Rizieq: Itu Harus Ditaati

Kendati begitu, Argo tak menyampaikan secara tegas apa alasan pencopotan keduanya dari jabatan kapolda.

Dia hanya menjelaskan pencopotan terhadap kedua jenderal bintang dua itu lantaran tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya. 

"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kedua ada Kapolda Jawa Barat," ujar Argo.

Jabatan Kapolda Metro Jaya nantinya akan diisi oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Fadil Imran.

Sedangkan posisi Kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Baca Juga:PDIP: Anies Begitu Garang Menindak Jika Ada Warga Berkerumun, Tapi...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak