SuaraJakarta.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS DPRD DKI Jakarta menilai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi soal kerumunan orang di acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa hari lalu sebagai hal yang wajar.
"Kalau dipanggil untuk kordinasi dan klarifikasi itu hal yang biasa," ujar Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Menurut Suhaimi, Anies yang dipanggil untuk diklarifikasi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan kegiatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab, telah menjalankan aturan dan tugasnya sebagai kepala daerah dengan memberikan sanksi denda administrasi terhadap Rizieq sebesar Rp50 juta.
"Pak Gubernur sudah melaksanakan apa yang harus dijalankan sebagai pemerintah daerah salah satunya penegakkan denda," ujarnya.
Baca Juga:Positif Corona, Lurah Petamburan Sempat Bicara sama Panitia Hajatan Rizieq
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga meminta agar kepolisian berlaku adil dan proporsional dalam menangani kasus keramaian seperti ini.
"Ini harus juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia jangan hanya di DKI dan kepada pak Anies saja," ungkap Suhaimi.
Menurut Suhaimi, kepala daerah lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan harus diterapkan hal yang sama seperti salah satunya yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Jadi kepolisian harus adil dan proposional ya," tuturnya. Antara
Baca Juga:PSI Ajukan Interpelasi Gubernur DKI, Fraksi Nasdem Bela Anies