SuaraJakarta.id - Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta menolak usulan Fraksi PSI yang akan menggulirkan hak Interpelasi untuk meminta keterangan Gubernur Anies Baswedan terkait pembiaran kerumunan kegiatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Tidak (akan menggulirkan hak interpelasi)," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Menurut Wibi, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pertamburan, posisi Anies tak bersalah karena sudah melakukan imbauan bahkan telah memberikan sanksi denda administratif pada Rizieq sebesar Rp50 juta.
"Kami memandang bahwa pak gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi," ujar anggota Komisi A ini.
Wibi menilai Anies sudah bekerja baik dengan memberikan imbauan keramaian dan telah menerjunkan anak buahnya untuk memantau protokol kesehatan di acara tersebut.
Baca Juga:Rizieq Langgar Prokes, Kapolda Metro dan Jabar Kambing Hitam Pemerintah
Akan tetapi, yang menjadi persoalan dalam kasus ini ialah Rizieq Shihab yang sudah mengundang kerumunan dengan menggelar kegiatan tersebut.
"Pak Anies kan juga punya aparatur perangkat daerah yang bekerja di bawahnya, sudah ada satpol PP, wali kota jakarta pusat, bagian-bagian itu sudah bekerja, agar acara itu tidak melanggar protokol," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan Fraksi PSI yang berniat menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Anies terkait pelanggaran protokol ini. Sebab menurutnya Anies tidak bersalah dalam kegiatan Rizieq Shihab ini.
"Terus mau penjelasan apa lagi ke Pak Gubernur? Saya rasa sudah clear, di sini kita objektif aja," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengaku pihaknya belum berencana menggulirkan hak interpelasi terhadap Anies untuk menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan di Pertamburan.
Baca Juga:Tengku Zulkarnain: Stop Belanja ke Warung-warung Mereka
Alasan Gembong tak memikirkan hal itu, karena saat ini pihaknya tengah fokus membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021.
"Belum ada niatan itu, karena kita masih fokus pada pembahasan APBD 2021 jadi kita belum sampai ke tahapan itu," katanya.
Menurut Gembong, hal itu boleh saja dilakukan Fraksi PSI, karena sikap politik PSI dalam memandang kasus ini.
"Itu kan soal sikap politik, tapi PDIP sekarang lagi fokus bekerja pembahasan APBD 2021 intinya itu," tuturnya menambahkan. Antara