Haikal Hassan: 398 Pelanggaran Kerumunan Tak Dipanggil, Kenapa Baru Anies?

"...Pertanyaannya kenapa setelah 399 baru terjadi pemanggilan? Dan Pak Anies adalah gubernur pertama yang dipanggil dalam hal kerumunan."

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah
Kamis, 19 November 2020 | 15:50 WIB
Haikal Hassan: 398 Pelanggaran Kerumunan Tak Dipanggil, Kenapa Baru Anies?
Ustaz Haikal Hassan - (Instagram/@haikalhassan_quote)

SuaraJakarta.id - Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan Baras mempertanyakan ihwal upaya polisi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diperiksa terkait acara maulid dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang dianggap melanggar protokol kesehatan.

Alasan menyoal pemanggilan itu karena Babe Haikal, sapaan akrabnya mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies baru dilakukan setelah ratusan pelanggaran prokes Covid-19 terjadi. Bahkan, menurutnya, Anies merupakan kepala daerah yang pertama diperiksa polisi karena kasus kerumunan orang di masa pandemi Corona.

"Perlu teman-teman ketahui, pelanggaran yang terjadi itu terhadap kerumunan itu 398 kali pelanggaran, ada catatannya semua. Pak Anies yang ke-399. Pertanyaannya kenapa setelah 399 baru terjadi pemanggilan? Dan Pak Anies adalah gubernur pertama yang dipanggil dalam hal kerumunan," kata Haikal di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

Haikal juga menyoroti pemanggilan serupa yang rencananya dilakukan terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga:Selain Wagub Riza, Dinkes DKI hingga Pihak Bandara Ikut Diperiksa Polda

Menurut Haikal, pemanggilan tersebut adalah hal wajar dan memenuhi unsur keadilan karena kaitannya dengan kerumunan kegiatan Riziq di Bogor, Jawa Barat. Namun, lanjut Haikal, pemanggilan kepada Ridwan Kamil baru dijadwalkan setelah adanya desakan akibat kepolisian memanggil Anies.

"Nah ketika didesak baru lah ada pemanggilan terhadap gubernur-gubernur yang lain. Dan ini sebenarnya responsif dari tindakan kepolisian," kata Haikal.

Anies Dicecar soal Hajatan Rizieq

Anies Baswedan sebelumnya diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11) lalu. Pemeriksaan bersifat klarifikasi itu berlangsung hampir 10 jam sejak pukul 09.43 WIB hingga 19.24 WIB.

Anies diperiksa bersamaan dengan delapan saksi lainnya. Mereka, yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.

Baca Juga:Kasus Hajatan Rizieq, Giliran Wagub DKI Diperiksa Polisi Hari Ini

"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

Ketika itu, Anies enggan mengungkapkan poin-poin pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Sebab menurut dia, segala hal yang berkaitan dengan materi penyelidikan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.

"Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini